Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

350 Ha Sawah di Lumajang Kekeringan, Kementan Siapkan Strategi Pompanisasi dan Pipanisasi

Kompas.com - 30/09/2023, 10:18 WIB
Content Marketing KCM,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 350 hektare lahan pertanian di Jawa Timur, mengalami kekeringan.

Titik kekeringan terjadi di dua daerah, yakni di Desa Boreng, Blukon dan Kelurahan Rogotrunan. Kekeringan menyebabkan sebagian besar lahan persawahan di area tersebut tidak dapat ditanami padi.

Merespons masalah tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Ali Jamil mengatakan, Kementan siap membantu para petani dengan menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi daerah-daerah yang mengalami kekeringan.

"Upaya pertama yaitu dengan pompanisasi dan pipanisasi. Bantuan tersebut digunakan untuk menarik air dari sumber-sumber air yang ada, baik dari sungai maupun mata air," ujar Ali dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Langkah pompanisasi dan pipanisasi, menurut Ali, bukan pertama kalinya dilakukan oleh Kementan untuk membantu petani yang mengalami kekeringan. Sebelumnya, langkah tersebut sudah pernah dilakukan di Indramayu, Cirebon, Brebes, dan Tegal untuk menarik air dari sungai ke sawah.

Baca juga: Sawah Kering karena Kemarau, Pedagang di Semarang Jadi Sasaran Protes karena Harga Beras Mahal

"(Langkah) ini bisa menyelamatkan lahan sawah yang terancam gagal panen. Bila ada daerah lain juga membutuhkan, silakan ajukan permintaan serupa," ungkap Ali.

Langkah kedua, Kementan juga akan menyediakan pembangunan embung atau long storage. Lewat fasilitas ini, para petani bisa menampung air di musim hujan untuk mengairi sawah di musim kemarau.

Langkah ketiga, membangun sumur dangkal atau sumur bor di lahan-lahan yang mengalami kekeringan.

"Sumur bor ini dalamnya bisa mencapai 60 meter. Ini juga cukup membantu dalam mengatasi kekeringan," ungkapnya.

Langkah keempat, petani diimbau untuk mengikuti program asuransi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan asuransi ini, jika ada lahan padi yang mengalami kekeringan hingga 70 persen, petani akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare per musim panen.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com