Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Pulau Rempang, Menko Airlangga: Pemerintah Menjamin Apa yang Sudah Dijanjikan

Kompas.com - 30/09/2023, 16:47 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sejumlah aspirasi atau permintaan yang disampaikan oleh masyarakat Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) saat bertemu Menteri Investasi/ BKPM, Bahlil Lahadalia beberapa waktu yang lalu akhirnya diakomodir oleh pemerintah.HUMAS BP BATAM Sejumlah aspirasi atau permintaan yang disampaikan oleh masyarakat Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) saat bertemu Menteri Investasi/ BKPM, Bahlil Lahadalia beberapa waktu yang lalu akhirnya diakomodir oleh pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan rapat terbatas (ratas) yang membahas persoalan lahan di Pulau Rempang pada Senin (25/9/2023) lalu.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, setelah melakukan kunjungan ke Pulau Rempang beberapa waktu lalu, didapatkan solusi untuk melakukan pergeseran rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemindahan Warga Rempang ke Pulau Galang, Bahlil: Kita Geser ke Tanjung Banun

"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," katanya.

Ia menyebutkan, warga terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun, dan dari total sekitar 900 kepala keluarga (KK) sebanyak 300 KK sudah bersedia dipindahkan.

Masyarakat yang dipindahkan tersebut, kata Bahlil, akan diberikan penghargaan berupa tanah dengan sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi serta dibangunkan rumah tipe 45.

“Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp 120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujarnya.

Baca juga: Warga Rempang yang Tergusur Bakal Dapat Tanah Bersertifikat

Selain itu, lanjut Bahlil, pada masa transisi untuk pergeseran tersebut masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per KK.

"Jadi kalau satu KK itu ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta, jadi total kurang lebih sekitar Rp 6 juta. Itu cara perhitungannya," ucap Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com