JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat dilakukan melalui berbagai metode. Salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sebagai informasi, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
Adapun yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Baca juga: Simak Cara Aktivasi Kartu Kredit BCA Tanpa Harus ke Cabang
Pekerja BPU meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
Orang yang termasuk kategori tersebut wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan jika terdaftar sebagai peserta BPU.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU berbeda-beda tergantung pada upah atau penghasilan masing-masing.
Baca juga: Cara Bayar Belanja di Alfamart Pakai DANA
Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU?
Dilansir dari laman resminya, berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO untuk peserta bukan penerima upah.
Sementara, untuk cara pembayaran autodebet BPJS Ketenagakerjaan BPU yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Isi Saldo KMT lewat ATM dan Loket Stasiun dengan Mudah
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dapat dilakukan dengan memberikan kode iuran/bayar yang telah ditetapkan. Adapun kanal pembayaran yang dapat digunakan oleh peserta, di antaranya melalui teller bank, ATM, internet banking atau online banking, LinkAja, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia
Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:
Baca juga: 3 Cara Terbaik untuk Resign Kerja agar Tidak Ciptakan Kesan Buruk
Demikian informasi seputar cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) melalui aplikasi JMO.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.