Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Biaya Infrastruktur Tinggi, Pemerintah Ajak Investor Gotong Royong lewat KPBU

Kompas.com - 05/10/2023, 09:19 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyebutkan, kebutuhan pembiayaan infrastruktur pada 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp 6.445 triliun.

Namun, porsi pembiayaan pemerintah untuk infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hanya 37 persen. Sementara itu, alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sebesar Rp 422,7 triliun. 

Nilai itu naik 5,8 persen dari anggaran infrastruktur tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 399,6 triliun (outlook APBN 2023). Angka ini tidak cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. 

Untuk itu, pemerintah membentuk strategi untuk menutup gap pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

KPBU merupakan skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. 

Baca juga: Pemerintah Akan Bangun Bandara Baru di Malut, Pakai Skema KPBU

Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum itu didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara pemerintah yang diwakili menteri/kepala lembaga/pemerintah daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko di antara para pihak.

KPBU selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Berkat semangat gotong royong melalui pembiayaan KPBU, masyarakat dapat bergerak memperkuat persatuan bangsa sekaligus membangun infrastruktur berkelanjutan di seluruh Indonesia. 

Selain itu, KPBU membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan yang dibutuhkan, antara lain:

Baca juga: Tahun 2024, Kementerian PUPR Bidik 39 Proyek KPBU Rp 252 Triliun

1. Project development facility (PDF) guna mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima pasar.

2. Viability gap fund (VGF) sebagai tools untuk meningkatkan bankability dari proyek.

3. Penjaminan dalam rangka meningkatkan creditworthiness dari proyek.

4. Availability payment (AP), yakni pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan pemerintah (dalam hal ini PJPK atau menteri/kepala lembaga/kepala daerah) secara periodik kepada pihak swasta berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan kualitas atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Keseluruhan fasilitas tersebut diberikan dalam rangka mengupayakan sebanyak mungkin dana-dana non-APBN untuk bisa masuk ke dalam pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. 

Sesuai dengan fungsinya, masing-masing fasilitas dukungan pemerintah tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai concern utama para stakeholders KPBU (PJPK, investors, lenders) pada setiap tahapan pembangunan proyek infrastruktur. 

Baca juga: Bukan dari APBN, Pembangunan PSN Paling Banyak via KPBU

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Brahmantio Isdijoso mengatakan, telah terjadi banyak peningkatan selama implementasi KPBU. 

“Butuh waktu yang cukup panjang bagi kami mengembangkan ekosistem dan instrumen pendukungnya. Hasilnya seperti yang kita lihat baru-baru ini,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (4/10/2023). 

Dia menyebutkan, pihaknya telah mengembangkan berbagai inisiatif signifikan, seperti pembentukan regulatory framework, peningkatan kapasitas stakeholders KPBU, termasuk PJPK, koordinasi antarlembaga yang telah berjalan, serta inisiasi serta implementasi proyek yang semakin meningkat.

Fasilitas dan dukungan pemerintah pada KPBU

Kemenkeu menyebutkan, pemberian fasilitas penyiapan proyek (PDF) pada 2024 telah direncanakan sebesar Rp 264,7 miliar.

Baca juga: Tiga SPAM Berlabel PSN Kelar Dibangun via KPBU, Telan Rp 1,02 Triliun

Fasilitas tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan dana PDF proyek KPBU Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mendukung penyiapan proyek KPBU non-IKN. 

Nilai itu meliputi penyiapan proyek yang sedang berjalan maupun proyek-proyek baru yang akan masuk ke dalam pipeline

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk memberikan dukungan VGF pada proyek KPBU diperkirakan sebesar Rp 6,9 miliar.

Lebih lanjut, guna meningkatkan kualitas pembiayaan infrastruktur dan mendorong partisipasi investor global dan dana filantropi, pemerintah telah mengintegrasikan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) dalam proyek KPBU. 

LST, atau yang lebih dikenal sebagai environmental, social, dan governance (ESG) diterapkan sejak 2022 melalui 10 standar.

Baca juga: Ternyata Konsep KPBU Diperkenalkan oleh Pemerintah Australia

Standar tersebut terdiri dari empat standar yang mencakup 11 dimensi lingkungan, empat standar yang mencakup 11 dimensi sosial, dan dua standar yang mencakup enam dimensi tata kelola.

Penerapan kebijakan ESG tersebut diharapkan berkontribusi terhadap pencapaian target-target Sustainable Development Goals (SDGs) serta panduan bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam pelaksanaan proyek.

Alokasi anggaran infrastruktur 2024

Sebelumnya, Kemenkeu memaparkan beberapa alokasi anggaran infrastruktur 2024 dalam mendorong percepatan dan pemerataan infrastruktur.

Salah satunya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 213,7 triliun. Belanja ini diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan IKN, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Kemudian, belanja non-K/L mencapai Rp 20,3 triliun. Alokasi ini diarahkan untuk pembangunan infrastruktur daerah, pembangunan daerah otonomi baru (DOB), dan mendukung KPBU. 

Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan belanja tunjangan kinerja daerah (TKD) senilai Rp 94,8 triliun. 

Dana tersebut disalurkan untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, infrastruktur, dan dana alokasi umum (DAU) bidang pekerjaan umum.

Selain itu, ada pula pembiayaan anggaran sebesar Rp 93,9 triliun yang diarahkan untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN atau lembaga di sektor infrastruktur.

Pentingnya pembiayaan infrastruktur

Seperti diketahui, infrastruktur merupakan pondasi dasar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi negara. 

Baca juga: Kemenkeu: Tahun Depan, Tarif PPN Tetap 11 Persen

Meski begitu, pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak bisa hanya dijalankan dengan business as usual. Sebab, Indonesia membutuhkan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan menuju cita-cita mulia mencapai Indonesia Emas 2045. 

Pemenuhan pembangunan infrastruktur itu memerlukan inovasi, baik dari desain teknologi maupun struktur pembiayaan untuk menjamin pendanaan dan manfaat ekonomi dari proyek infrastruktur.

Pasalnya, penyediaan infrastruktur untuk kebutuhan publik memiliki banyak tantangan, di antaranya biaya persiapan, pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan. Semua upaya ini memerlukan anggaran pembangunan yang besar.

Pada dasarnya, tantangan tersebut merupakan faktor untuk memastikan infrastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara, dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin.

Baca juga: Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com