Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INDEF Insight
Riset

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) adalah lembaga riset independen dan otonom yang berdiri pada Agustus 1995 di Jakarta. Aktivitas Indef antara lain melakukan riset dan kajian kebijakan publik, utamanya dalam bidang ekonomi dan keuangan. Kajian Indef diharapkan menciptakan debat kebijakan, meningkatkan partisipasi dan kepekaan publik pada proses pembuatan kebijakan publik. Indef turut berkontribusi mencari solusi terbaik dari permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Rasionalkah Program Unggulan Para Bakal Calon Presiden?

Kompas.com - 07/10/2023, 15:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Masalahnya, tidak mudah mengubah UU Keuangan Negara agar utang bisa diperlebar di atas 3 persen tahun PDB. Bersamaan, pemerintah saat ini juga tidak yakin atau belum menemukan cara menaikkan rasio pajak hingga 12 persen ataupun 13 persen PDB.

Baca juga: Jokowi: APBN 2024 Diarahkan untuk Percepat Transformasi Ekonomi

Berangkat dari hal tersebut, para kandidat kontestasi kepemimpinan nasional sebaiknya menyusun janji manis yang bisa dirasionalkan, baik dari sisi regulasi maupun penganggaran. Tanpa salah satunya maka janji-janji kampanye akan sulit direalisasikan.

Salah satu upaya merasionalisasi program kampanye adalah mengurangi sasaran yang memiliki angka sasaran paling besar.

Makan siang gratis, misalnya, mungkin sangat tidak realistis untuk seluruh siswa dari PAUD sampai SMA karena jumlah sasarannya 53.127.098 peserta didik. Realistisnya, sasaran ditetapkan bagi yang paling membutuhkan dan yang memberikan efek peningkatan gizi paling baik.

Dalam data Kemendikbud, PAUD memiliki 6,8 juta siswa, di PKBM & SKB terdapat 1,7 juta siswa, di SD ada 24 juta siswa, SMP mencatatkan 9,9 juta siswa, SMA dan SMK punya 10,3 juta siswa, serta SLB mempunyai 158.000 siswa.

Kalau belum cukup, bisa jadi pemberian makan gratis hanya dilakukan satu kali dalam seminggu. Itu pun, perlu dilihat apakah ini cukup signifikan meningkatkan kualitas gizi atau tidak?

Lagi-lagi, janji tersebut harus direvisi dan diperhitungkan ulang konsekuensi pembiayaannya.

Baca juga: Transaksi Berjalan Kembali Defisit, Nasib Rupiah Bakal Makin Melemah?

Adapun kenaikan gaji guru sebesar Rp 20 juta jelas terlalu tinggi sehingga rasionalisasinya perlu ada pengurangan.

Saat ini, guru golongan I/A mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800 per bulan, sementara  gaji tertinggi adalah untuk guru golongan IV/E yaitu sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200 per bulan.

Apabila guru mendapatkan sertifikasi maka besaran gaji mereka adalah satu kali gaji pokok sesuai golongan. Dengan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen maka anggaran pendidikan pada 2027 hanya akan berada di kisaran Rp 807 triliun hingga Rp 864 triliun.

Menggunakan scenario baseline, kenaikan gaji guru hanya akan sekitar 2,5 persen per tahun atau sama dengan kenaikan gaji PNS selama ini. Kalaupun dilakukan optimalisasi dengan kenaikan penerimaan pajak dan penambahan utang maka kenaikan gaji guru paling tinggi 10 persen per tahun.

Meski demikian, rasanya kenaikan gaji PNS belum pernah terjadi sampai 10 persen per tahun, di sepanjang sejarah.

Lain halnya dengan dana desa yang rentang rasionalisasinya berada paling tinggi, yaitu Rp 1,096 miliar per desa sebagai baseline. Kalaupun ada optimalisasi penerimaan negara dan penambahan utang, paling tinggi pun hanya Rp 1,25 miliar per desa.

Baca juga: Kemenkeu: Dana Desa 2024 Digunakan untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Paling mungkin dilakukan soal dana desa adalah pembagian alokasi dana desa tidak merata tetapi berdasarkan standar desa yang baik, khususnya dari sisi infrastruktur dasar, baik jalan, jembatan, maupun sarana penunjang lain.

Memakai model ini, akan ada desa yang kemungkinan bisa mendapatkan dana desa senilai Rp 2 miliar tetapi bersamaan terdapat banyak desa yang mendapatkan alokasi dana desa di bawah Rp 1 miliar per desa.

Jika angka tertinggi dana desa mencapai Rp 5 miliar per desa, rasanya akan ada kesenjangan sangat dalam antar-desa ketika model di atas diterapkan. Karena, bakal ada banyak desa yang alokasi dana desanya di bawah Rp 0,5 miliar per desa.

Gambaran di atas mudah-mudahan menjadi pertimbangan rasional dalam  menyusun janji kampanye. Terlebih lagi, janji manis kampanye biasanya tidak hanya satu tetapi bisa lebih dari 10, yang semuanya pun cenderung mengandalkan sumber pembiayaan APBN.

Baca juga: Paparkan Program Kerja di Apel Pemenangan Pemilu, Ganjar: Kita Harus Memimpin Agar Bisa Melakukan Lompatan Besar

Berangkat dari hal tersebut perlu dilakukan beberapa langkah penting.

Pertama, soal cara penganggaran program serupa yang selama ini diterapkan, termasuk standar biaya masukan yang digunakan.

Langkah ini perlu didasari kerangka hukum. Meski regulasi bisa diubah, rasanya perubahan tersebut tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat untuk yang berhubungan dengan penganggaran, termasuk yang mandatory spending.

Kedua, lihat lagi kerangka anggaran jangka menengah dan panjang yang telah disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mulai dari asumsi makro yang digunakan dalam perhitungan pendapatan dan belanja, termasuk soal peluang penambahan pendapatan negara karena extra effort dari sisi perpajakan.

Baca juga: Bertandang ke Universitas Hasanuddin Makassar, Anies Bicara Gagasan Kesetaraan Ekonomi

Ketiga, perlu rasionalisasi dari sasaran yang dapat dibiayai dari program-program unggulan. Janganlah membuat janji yang berlaku untuk semua sasaran. 

Terakhir, harus ada kebaruan dari janji yang disusun tetapi sekaligus lebih memiliki dampak besar.

Isu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetaplah isu menarik. Namun, isu pemerataan, perbaikan lingkungan, transisi energi, dan model baru pengentasan kemiskinan mungkin dapat juga ditemukan beberapa peluangnya.

Yang terpenting, apa pun janjinya, buatlah janji yang rasional. Semoga.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
_____________ Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
_____________ Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Kementerian Keuangan. 2023. Rancangan Undang-Undang dan Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024

 

*Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com