Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan Impor Pakaian, Tas hingga Komestik, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 09/10/2023, 19:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat impor komoditas tertentu. Adapun komoditas tersebut di antaranya pakaian jadi, mainan anak, peralatan elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, suplemen kesehatan, serta produk tas.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe menilai, kebijakan tersebut memiliki pengaruh terhadap para pelaku usaha.

"Tentu kebijakan ini memiliki pengaruh terhadap para pelaku usaha yang ada di Indonesia," kata Juan saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor di Tengah Upaya Perkuat Pasar Domestik

Ilustrasi impor.SHUTTERSTOCK/NUAMFOLIO Ilustrasi impor.

Juan mengatakan, Kadin melihat upaya yang dilakukan pemerintah sebagai salah satu prioritas untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan inklusif sehingga UMKM lokal memiliki daya saing yang lebih baik.

Ia mengatakan, kebijakan yang ingin diimplementasikan perlu terus dikaji dengan seksama dengan mendengarkan masukan dari para pelaku usaha dan konsumen.

"Sehingga menciptakan kebijakan yang adil dan inklusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang konkret," ujarnya.

Juan mengatakan, beberapa masukan dari pihak terkait tersebut sebagai pertimbangan untuk memerhatikan titik temu kemampuan daya saing produk-produk Indonesia dengan negara lain, termasuk Tiongkok.

Baca juga: Diskusi dengan Pedagang Pasar Johar, Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Pemerintah Perketat Pengawasan Impor

Ia mengatakan, bagi konsumen, kemampuan daya beli, selera dan kemampuan daya saing produk akan memengaruhi perilaku konsumen di Indonesia.

"Perlu ada perhatian terhadap volume produksi dan kapasitas industri yang menentukan harga pokok penjualan. Dari sisi regulasi dan pajak juga memengaruhi harga bahan baku dan produksi," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com