JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat impor komoditas tertentu. Adapun komoditas tersebut di antaranya pakaian jadi, mainan anak, peralatan elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional, suplemen kesehatan, serta produk tas.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe menilai, kebijakan tersebut memiliki pengaruh terhadap para pelaku usaha.
"Tentu kebijakan ini memiliki pengaruh terhadap para pelaku usaha yang ada di Indonesia," kata Juan saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor di Tengah Upaya Perkuat Pasar Domestik
Juan mengatakan, Kadin melihat upaya yang dilakukan pemerintah sebagai salah satu prioritas untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan inklusif sehingga UMKM lokal memiliki daya saing yang lebih baik.
Ia mengatakan, kebijakan yang ingin diimplementasikan perlu terus dikaji dengan seksama dengan mendengarkan masukan dari para pelaku usaha dan konsumen.
"Sehingga menciptakan kebijakan yang adil dan inklusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang konkret," ujarnya.
Juan mengatakan, beberapa masukan dari pihak terkait tersebut sebagai pertimbangan untuk memerhatikan titik temu kemampuan daya saing produk-produk Indonesia dengan negara lain, termasuk Tiongkok.
Ia mengatakan, bagi konsumen, kemampuan daya beli, selera dan kemampuan daya saing produk akan memengaruhi perilaku konsumen di Indonesia.
"Perlu ada perhatian terhadap volume produksi dan kapasitas industri yang menentukan harga pokok penjualan. Dari sisi regulasi dan pajak juga memengaruhi harga bahan baku dan produksi," tuturnya.