Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo Pedagang, Mendag Tekankan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Kompas.com - 09/06/2023, 19:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang pakaian bekas impor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Para pedagang pakaian bekas impor meminta agar pemerintah memberikan kuota dagang impor pakaian bekas dan melakukan revisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merugikan pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah mendengarkan aspirasi para pedagang pakaian bekas impor saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kemendag beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hotline untuk Tukar Pakaian Bekas Impor dengan Produk UMKM

Kendati demikian, Zulkifli menekankan bahwa pemerintah melarang impor pakaian bekas sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kita dengerin (aspirasi demo pedagang). Kalau ilegal (impor pakaian bekas), kita laksanakan Undang-Undang," kata Zulkifli saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah akan melarang perdagangan pakaian bekas impor di dalam negeri.

Baca juga: Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor


Larangan itu, kata dia, akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," kata Moga.

Moga mengatakan, saat ini, pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk menghabiskan stok pakaian bekas impor.

Ia mengatakan, bagi pedagang yang belum mandapatkan produk pengganti dari pakaian bekas impor dapat menghubungi hotline atau saluran pengaduan Kemenkop UKM yaitu 08111451587 atau 1500-587.

Baca juga: Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

"Kementerian UKM udah buat hotline, tinggal kontak kemenkop. Dan sudah diadakan pertemuan antara pedagang pasar senen dan gedebage dengan kemenkop beberapa waktu lalu," ujarnya.

Lebih lanjut, Moga mengatakan, pemerintah masih melakukan pengawasan impor pakaian bekas di post border dengan bekerja sama dengan Bea Cukai.

"Bea Cukai selalu melakukan pemusnahan, di pelabuhan ada Bea Cukai kalau kita di post border, pengawasan. Saya enggak bisa masuk ke pelabuhan karena sudah diatur," ucap dia.

Baca juga: Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com