Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Transaksi Obligasi dan Sukuk Lewat SPPA Tembus Rp 74,1 Triliun

Kompas.com - 10/10/2023, 11:52 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, minat investor untuk melakukan transaksi perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) di pasar sekunder melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) cukup tinggi. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, per September 2023, terdapat 32 pengguna jasa SPPA yang terdiri dari 19 bank, 12 sekuritas, serta 1 money broker.

Adapun nilai transaksi per akhir September 2023 mencapai Rp 74,1 triliun (year to date) dengan frekuensi transaksi melebihi 7.300 kali (year to date).

Baca juga: Benarkah Investasi Obligasi Lebih Cocok untuk Orang Kaya Saja?

 

Ilustrasi investasi. Ilustrasi investasi(Dok. SHUTTERSTOCK/LOOKERSTUDIO) Ilustrasi investasi.

Jeffrey menyebutkan, nilai transaksi ini diproyeksikan akan terus meningkat hingga akhir tahun dengan diharapkan dapat mencapai nilai Rp 125 triliun.

"Data tersebut membuktikan permintaan yang semakin tinggi pada perdagangan melalui SPPA," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut Jeffrey menjelaskan, pada prinsipnya SPPA dapat memperdagangkan efek bersifat utang dan sukuk yang telah melalui penawaran umum, surat berharga negara dan/atau EBUS lain yang ditetapkan oleh OJK.

Mekanisme perdagangan EBUS melalui SPPA dapat dilakukan dengan mekanisme Kuotasi/Central Limit Order Book (CLOB), Request For Quotation (RFQ) dan Negosiasi antar pihak/Request For Order (RFO).

Baca juga: Nasabah Prioritas Perbankan Gemar Investasi di Obligasi dan Reksa Dana

"Sejak diimplementasikan sampai dengan sekarang, SPPA terus mengembangkan perannya dalam ekosistem perdagangan surat utang di Indonesia," katanya.

BEI, menurut dia, berkomitmen untuk terus mengembangkan SPPA sehingga dapat memerankan peranan penting dalam ekosistem perdagangan obligasi alias surat utang di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com