Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: TikTok Shop Bikin Pengguna Kurangi Belanja di Toko Fisik dan E-commerce

Kompas.com - 11/10/2023, 17:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran TikTok Shop menciptakan disrupsi baru dalam pola belanja di kalangan masyarakat. Hal ini terefleksikan dari sebuah survei yang menunjukan adanya peralihan secara besar-besaran menuju platform social commerce itu.

Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, hasil survei menunjukan, 85 persen pengguna TikTok Shop mengaku mengurangi frekuensi belanja melalui channel lain. Survei ini dilakukan terhadap pengguna TikTok di Indonesia, Thailand, dan Filipina.

"Jadi dalam survei tersebut 85 persen penggunanya mengaku mengurangi frekuensi belanja melalui channel lain," kata dia, dalam diskusi virtual, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Malaysia Kaji Ikuti Jejak Indonesia Larang TikTok Shop Berjualan

Lebih lanjut Rudy bilang, peralihan itu bukan hanya berasal dari pelanggan channel offline atau mereka yang biasa berbelanja di toko fisik. Pengguna TikTok Shop juga mengurangi belanja di e-commerce.

"Jadi memang betul-betul mereka mengurangi belanja melalui channel lain," katanya.

Fenomena peralihan channel belanja itu tidak terlepas dari jumlah pengguna TikTok yang sangat besar. Secara global, pengguna TikTok mencapai 1,4 miliar. Di Indonesia sendiri, jumlah pengguna platform media sosial itu telah mencapai sekitar 113 juta.

Besarnya jumlah pengguna itu diikuti dengan teknologi artificial intelligence (AI) yang bisa mengenali preferensi barang penggunanya. Dengan demikian, TikTok dapat mempromosikan dan menjual barang yang dibutuhkan penggunanya secara bersamaan.

"Ini juga telah membawa dampak terjadinya banjir impor dan kesulitan UMKM," kata Rudy.

Baca juga: TikTok Shop Tutup, Apakah Lapak Ritel Offline Serta-Merta Laris Lagi?

Oleh karenanya, untuk merespons disrupsi tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Melalui aturan tersebut, TikTok tidak diminta untuk memisahkan platform social media dengan e-commerce. Pada akhirnya, TikTok menutup TikTok Shop pada 4 Oktober lalu.

"Tidak boleh social media berjualan, namun dia hanya bisa diberikan izin sosial media, dan juga mereka bisa diizinkan kalau misal ada izin dari e-commerce," ucap Rudy.

Baca juga: 5 Hari Usai TikTok Shop Tutup, Pembeli Masih Ramai Cari Barang di TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Kemendag Sebut 2 Sisi Industri Tembakau, Berpeluang Hasilkan Cuan tapi Rugikan Kesehatan

Whats New
Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Shopee Raih Penghargaan Mitra Swasta Terbaik dari Pos Indonesia

Whats New
Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Whats New
Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Whats New
OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

OJK Sebut Perbankan Optimistis Kinerja Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 15 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Ekonom: Manfaat Tapera Minim, Aturan Tidak Dirancang dengan Baik

Whats New
Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Whats New
Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Whats New
BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

BKI dan PT PAL Buka Potensi Genjot Kerja Sama di Sektor Maritim

Whats New
Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Lowongan Kerja 7 Perusahaan di AS, Bisa Kerja Remote hingga Biayai Liburan, Minat?

Work Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
3 Tahun Lagi Masuk Anggota OECD, RI Ditargetkan Jadi Negara Maju

3 Tahun Lagi Masuk Anggota OECD, RI Ditargetkan Jadi Negara Maju

Whats New
Pertamina: Masih Ada Orang Kaya yang Pakai Elpiji 3 Kg

Pertamina: Masih Ada Orang Kaya yang Pakai Elpiji 3 Kg

Whats New
Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tinggal Menunggu BPDPKS

Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tinggal Menunggu BPDPKS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com