Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Kaji Ikuti Jejak Indonesia Larang TikTok Shop Berjualan

Kompas.com - 10/10/2023, 17:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Malaysia akan mempertimbangkan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang TikTok Shop berjualan sebelum mengambil kebijakan terkait social-commerce di negaranya.

Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengaku, pihaknya mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa prihatin dengan tindakan penutupan TikTok Shop di Indonesia.

Namun di sisi lain, dia juga menerima protes dari beberapa toko besar yang mengeluhkan persaingan harga produk yang dijual melalui platform tersebut.

"Banyak masyarakat Malaysia yang menggunakan platform TikTok Shop untuk menjual barang. Oleh karena itu, saya akan meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) dan kementerian untuk melihat dasar tindakan yang diambil pemerintah Indonesia," ujarnya seperti dilansir dari The Star, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: TikTok Belum Urus Izin sebagai E-commerce

Menurutnya, TikTok harus memberikan penjelasan kepada pemerintah Malaysia terkait penutupan fitur TikTok Shop di Indonesia, terlebih salah satu alasannya karena isu predatory pricing yang mengancam pengusaha lokal di Indonesia.

Adapun predatory pricing adalah kegiatan menjual barang dengan harga serendah-rendahnya dan jauh dari modal. Tujuannya mematikan usaha para pedagang lain yang menjual barang sejenis.

Di sisi lain, TikTok juga harus menjelaskan pula soal perlindungan data pribadi yang menjadi kekhawatiran masyarakat saat berbelanja di platform tersebut.

"Saya kira semua (platform) media sosial akan mempelajari perilaku penggunanya, mulai dari apa yang kita suka, apa yang kita bagikan, apa yang kita beli, dan apa yang kita tonton," kata dia.

“Jadi, ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh Kementerian dan MCMC, terutama pada aspek konsumerisme atau perlindungan data pribadi," imbuh dia.

Menurutnya, dia akan segera menghubungi pihak manajemen TikTok untuk membahas hal tersebut.

Baca juga: Kemendag: TikTok Hanya Boleh Tawarkan Barang, tapi Tidak Ada Transaksi

Fahmi bilang, diskusi dengan TikTok penting mengingat pemerintah telah menerima keluhan dari sejumlah pihak media mengenai penggunaan media sosial yang berdampak pada operasional mereka.

"Banyak perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya untuk beriklan melalui media (tradisional) tetapi melalui platform media sosial. Jadi, ini berdampak pada media dan saya sangat prihatin dengan masalah ini," ungkapnya.

Adapun pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang sejak 4 Oktober 2023. Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop

Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Baca juga: 5 Hari Usai TikTok Shop Tutup, Pembeli Masih Ramai Cari Barang di TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com