Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kosmetik, Besi, Sepeda, hingga Jam Tangan Impor Bakal Dikenakan Tarif Bea Masuk Lebih Tinggi

Kompas.com - 12/10/2023, 18:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menambah jumlah komoditas impor yang dikenakan tarif lebih tinggi atau most favored nation (MFN). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, melalui ketentuan anyar tersebut, pemerintah menambah 4 jenis barang yang dikenakan tarif MFN. Keempat barang itu ialah kosmetik, besi dan baja, sepeda, serta jam tangan.

"Dengan adanya PMK 96 ini ada 4 komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN," kata dia, dalam media briefing, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pemerintah Buat Daftar Barang di Bawah Rp 1,5 Juta yang Dikecualikan dari Larangan Impor

Sebagai informasi, barang impor dengan nilai di atas 3 dollar AS dan di bawah 1.500 dollar AS sebenarnya dikenakan tarif bea masuk tunggal, yakni sebesar 7,5 persen. Namun, barang yang dikenakan tarif MFN akan mendapatkan tarif lebih tinggi, yang disesuaikan berdasarkan HS Code.

Fadjar menjelaskan, tingginya angka impor kosmetik hingga jam tangan menjadi alasan pemerintah menambah 4 komoditas itu dalam daftar komoditas dikenakan tarif MFN. Pengenaan tarif lebih tinggi diharap dapat melindungi pelaku industri dalam negeri.

"Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini itu, khususnya milsanya kosmetik. Impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman ini," tuturnya.

"Ini lah yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri," sambung Fadjar.

Baca juga: Menkop Teten: Elektronik, Tekstil, Sepatu, Mungkin Masuk Daftar Barang Boleh Diimpor

 


Pengenaan tarif MFN terhadap 4 komoditas itu menambah daftar barang yang dikenakan MFN. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 4 barang yang dikenakan tarif MFN melalui PMK Nomor 199 Tahun 2019. Dengan demikian, saat ini terdapat 8 barang yang dikenakan tarif MFN.

Berikut daftar lengkap barang yang dikenakan tarif MFN beserta rincian besaran tarif bea masuknya:

1. Tas (15 - 20 persen)

2. Buku (0 persen)

3. Produk tekstil (5 - 25 persen)

4. Alas kaki/sepatu (5 - 30 persen)

5. Kosmetik (10 - 15 persen)

6. Besi dan baja (0 - 20 persen)

7. Sepeda (25 - 40 persen)

8. Jam tangan (10 persen).

"Ketentuan ini bakal dilakukan per tanggal 17 Oktober 2023," ucap Fadjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com