Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Limit dalam Produk Kartu Kredit dan "Paylater"

Kompas.com - 24/10/2023, 17:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman atau kredit yang diberikan lewat produk keuangan seperti kartu kredit atau paylater.

Sebelum mengajukan pinjaman kepada dua produk tersebut, penting untuk mempertimbangkan terlebih dahulu limit kreditnya.

Limit kredit bertujuan untuk menyesuaikan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.

Baca juga: Simak, 7 Cara Menghindari Utang Kartu Kredit

Namun begitu, apa sebenarnya yang disebut dengan limit kredit?

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, limit kredit merupakan batas maksimal dari dana yang bisa dipinjam seseorang dari layanan jasa keuangan seperti kartu kredit dan paylater.

Limit kredit ditentukan untuk membatasi jumlah pinjaman yang dapat diajukan oleh debitor.

Tujuannya agar pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar dan mengurangi risiko kerugian bagi debitor ataupun perusahaan jasa keuangan.

Baca juga: Jangan Gunakan Kartu Kredit sebagai Dana Darurat, Mengapa?

Perusahaan jasa keuangan baik itu bank, perusahaan pembiayaan, maupun fintech pendanaan bersama, tidak akan sembarang memberikan pinjaman sesuai permintaan debitor.

Perusahaan akan menyesuaikan jumlah pinjaman sesuai limit kredit yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur tingkat risiko yang bisa diterima perusahaan jasa keuangan.

Salah satunya hal yang dihindari yaitu risiko gagal bayar atau kredit macet oleh pihak debitor karena tak mampu melunasi cicilan. 

Baca juga: Suku Bunga BI Naik, Bank Mandiri Masih Yakin Target Kredit Tercapai

Limit kredit dapat berbeda untuk setiap produk keuangan dan perusahaan jasa keuangan yang digunakan.

Lalu faktor apa saja yang menentukan limit kredit setiap orang? Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi pertimbangan perusahaan jasa keuangan dalam menentukan limit kredit bagi debitor.

1. Pendapatan

Pendapatan menunjukkan kemampuan atau kesanggupan debitor dalam membayar cicilan, biasanya perusahaan jasa keuangan akan meminta bukti rekening koran dan slip gaji sebagai bukti pendapatan.

Baca juga: Transaksi Kartu Kredit Permata Bank dari Travel Fair Tembus 30 Persen

2. Riwayat kredit

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com