Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Limit dalam Produk Kartu Kredit dan "Paylater"

Kompas.com - 24/10/2023, 17:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman atau kredit yang diberikan lewat produk keuangan seperti kartu kredit atau paylater.

Sebelum mengajukan pinjaman kepada dua produk tersebut, penting untuk mempertimbangkan terlebih dahulu limit kreditnya.

Limit kredit bertujuan untuk menyesuaikan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.

Baca juga: Simak, 7 Cara Menghindari Utang Kartu Kredit

Namun begitu, apa sebenarnya yang disebut dengan limit kredit?

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, limit kredit merupakan batas maksimal dari dana yang bisa dipinjam seseorang dari layanan jasa keuangan seperti kartu kredit dan paylater.

Limit kredit ditentukan untuk membatasi jumlah pinjaman yang dapat diajukan oleh debitor.

Tujuannya agar pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar dan mengurangi risiko kerugian bagi debitor ataupun perusahaan jasa keuangan.

Baca juga: Jangan Gunakan Kartu Kredit sebagai Dana Darurat, Mengapa?

Perusahaan jasa keuangan baik itu bank, perusahaan pembiayaan, maupun fintech pendanaan bersama, tidak akan sembarang memberikan pinjaman sesuai permintaan debitor.

Perusahaan akan menyesuaikan jumlah pinjaman sesuai limit kredit yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur tingkat risiko yang bisa diterima perusahaan jasa keuangan.

Salah satunya hal yang dihindari yaitu risiko gagal bayar atau kredit macet oleh pihak debitor karena tak mampu melunasi cicilan. 

Baca juga: Suku Bunga BI Naik, Bank Mandiri Masih Yakin Target Kredit Tercapai

Limit kredit dapat berbeda untuk setiap produk keuangan dan perusahaan jasa keuangan yang digunakan.

Lalu faktor apa saja yang menentukan limit kredit setiap orang? Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi pertimbangan perusahaan jasa keuangan dalam menentukan limit kredit bagi debitor.

1. Pendapatan

Pendapatan menunjukkan kemampuan atau kesanggupan debitor dalam membayar cicilan, biasanya perusahaan jasa keuangan akan meminta bukti rekening koran dan slip gaji sebagai bukti pendapatan.

Baca juga: Transaksi Kartu Kredit Permata Bank dari Travel Fair Tembus 30 Persen

2. Riwayat kredit

Riwayat kredit menunjukkan reputasi debitor dalam mengelola pinjaman sebelumnya. Perusahaan jasa keuangan akan mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK), untuk mempelajari reputasi kredit.

Debitor dengan riwayat kredit buruk cenderung diberikan limit kredit yang terbatas bahkan pengajuannya dapat ditolak karena dianggap memiliki risiko gagal bayar.

3. Status kepemilikan rumah

Tidak hanya dapat dijadikan sebagai jaminan, rumah merupakan salah satu aset yang dapat dijadikan indikator keuangan debitor.

Debitor yang tinggal di kontrakan, kos, atau menanggung cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan lebih terbatas mendapatkan persetujuan limit kredit.

Baca juga: BI Kerek Suku Bunga Jadi 6 Persen, BCA Belum Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4. Jumlah pinjaman yang diajukan

Jumlah ini merupakan nilai pinjaman yang diajukan oleh debitor berdasarkan penilaian pribadi debitor.

Selanjutnya, perusahaan jasa keuangan akan membandingkan hal ini dengan pendapatan dan karakteristik lain untuk menentukan limit kredit.

Artinya jumlah pinjaman yang diajukan belum tentu disetujui, tetapi akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan limit kredit.

Contoh dari penggunaaan prinsip limit kredit pada kartu kredit, misalnya limit kredit sebesar Rp 20 juta. Artinya jumlah dana yang bisa dipinjam maksimal Rp 20 juta.

Baca juga: Kredit BCA Tumbuh 12,3 Persen pada Kuartal III-2023

Ketika pinjaman belum lunas maka debitor tidak dapat menambah pinjaman lagi. Debitor perlu mencicil terlebih dahulu sampai lunas sesuai jangka waktu pinjaman.

Demikian penjelasan mengenai limit kredit baik di paylater maupun kartu kredit.

Pengertian limit kredit penting dipahami agar debitor dapat memilih produk pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.

Baca juga: BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Kredit Mobil dan Rumah hingga 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com