Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Kredit Mobil dan Rumah hingga 2024

Kompas.com - 20/10/2023, 05:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali memperpanjang ketentuan terkait uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 31 Desember 2024.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan kebijakan insentif itu merupakan bagian dari implementasi kebijakan makroprudensial longgar guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara lebih rinci, kebijakan yang diperpanjang ialah kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen.

Baca juga: BI dan Erick Thohir Bahas Bunga Kredit Nol Persen buat Ultra Mikro

Artinya, para calon pembeli properti memungkinkan untuk memperoleh DP 0 persen, alias tak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas KPR.

"Untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024," ujar Perry, dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: BI Perpanjang Insentif DP 0 Persen Kendaraan Bermotor dan LTV Properti Sampai Akhir 2023

 


Kemudian, bank sentral juga melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Sama seperti kebijakan sebelumnya, pelonggaran DP 0 persen kredit kendaraan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Sebagai informasi, ketentuan pembebasan DP kredit kendaraan dan KPR sudah diterapkan oleh BI sejak 1 Maret 2021.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca juga: Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi Red Flag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com