Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Limit dalam Produk Kartu Kredit dan "Paylater"

Kompas.com - 24/10/2023, 17:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Riwayat kredit menunjukkan reputasi debitor dalam mengelola pinjaman sebelumnya. Perusahaan jasa keuangan akan mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK), untuk mempelajari reputasi kredit.

Debitor dengan riwayat kredit buruk cenderung diberikan limit kredit yang terbatas bahkan pengajuannya dapat ditolak karena dianggap memiliki risiko gagal bayar.

3. Status kepemilikan rumah

Tidak hanya dapat dijadikan sebagai jaminan, rumah merupakan salah satu aset yang dapat dijadikan indikator keuangan debitor.

Debitor yang tinggal di kontrakan, kos, atau menanggung cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan lebih terbatas mendapatkan persetujuan limit kredit.

Baca juga: BI Kerek Suku Bunga Jadi 6 Persen, BCA Belum Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4. Jumlah pinjaman yang diajukan

Jumlah ini merupakan nilai pinjaman yang diajukan oleh debitor berdasarkan penilaian pribadi debitor.

Selanjutnya, perusahaan jasa keuangan akan membandingkan hal ini dengan pendapatan dan karakteristik lain untuk menentukan limit kredit.

Artinya jumlah pinjaman yang diajukan belum tentu disetujui, tetapi akan dijadikan pertimbangan dalam menentukan limit kredit.

Contoh dari penggunaaan prinsip limit kredit pada kartu kredit, misalnya limit kredit sebesar Rp 20 juta. Artinya jumlah dana yang bisa dipinjam maksimal Rp 20 juta.

Baca juga: Kredit BCA Tumbuh 12,3 Persen pada Kuartal III-2023

Ketika pinjaman belum lunas maka debitor tidak dapat menambah pinjaman lagi. Debitor perlu mencicil terlebih dahulu sampai lunas sesuai jangka waktu pinjaman.

Demikian penjelasan mengenai limit kredit baik di paylater maupun kartu kredit.

Pengertian limit kredit penting dipahami agar debitor dapat memilih produk pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.

Baca juga: BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen Kredit Mobil dan Rumah hingga 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com