Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bebaskan PPN dan Subsidi Biaya Administrasi Rumah, Ini Kriterianya

Kompas.com - 25/10/2023, 11:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah insentif untuk sektor properti. Kali ini, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan subsidi biaya administrasi rumah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembebasan PPN rumah komersial diberikan untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Ia menyebutkan, PPN pembelian rumah komersial dengan kriteria tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya.

Pembebasan PPN rumah komersial sebesar 100 persen itu akan berlaku hingga Juni 2024. Setelah itu, besaran PPN yang ditanggung pemerintah akan berkurang menjadi 50 persen hingga Desember 2024.

"Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga, dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/8/2023).

Baca juga: Tekan Backlog, Pemerintah Setuju Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PPN 100 Persen sampai 2024

Sementara itu, insentif berupa bantuan biaya administrasi (BBA) diberikan kepada masyarakat dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Airlangga menyebutkan, besaran BBA yang diberikan sebesar Rp 4 juta untuk setiap pembelian rumah MBR.

"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024," tutur dia.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, insentif itu diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak kinerja sektor properti di tengah ketidakpastian global yang meningkat.

Baca juga: Konglomerat Indonesia Beli Rumah Mewah di Singapura Senilai Rp 2,3 Triliun

 

Sektor properti yang menjadi salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi nasional memang mengalami pertumbuhan yang lambat dibanding sektor lain.

"Untuk mendorong sektor perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, real estat hanya tumbuh 0,67 persen, dan PDB konstruksi hanya tumbuh 2,7 persen, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor perumahan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com