Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Sawit Terimpit Aturan Pemerintah Pusat dan Daerah

Kompas.com - 26/10/2023, 21:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia menyebutkan saat ini petani sawit tengah terimpit dalam benturan regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait legalitas lahan sawit.

Dewan Pakar DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Tri Chandra Aprianto mengatakan, petani sangat sulit merasakan kehadiran negara dalam sengketa kawasan lahan sawit dengan kawasan hutan.

Padahal, para petani punya izin usaha yang legal dan menjadi pegangan untuk memproduktifkan lahan sejak puluhan tahun silam. Namun, kini legalitasnya dibenturkan dengan regulasi lain sehingga dianggap tidak sah secara sepihak.

Baca juga: Bertemu Ombudsman RI, Kementan Bicarakan Tantangan Sawit dan Tebu hingga EBT

Salah satu perkebunan kelapa sawit di Bengkulu.KOMPAS.com/FIRMANSYAH Salah satu perkebunan kelapa sawit di Bengkulu.

"Kami sudah dua generasi. Petani seharusnya dicerahkan, dicerdaskan, dan dibina. Ini tidak terjadi sama sekali," kata dia dalam keterangannya. 

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan ada 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Lahan tersebut akan diputihkan untuk mendukung perbaikan tata kelola industri sawit.

Selanjutnya, pemilik kebun sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan nantinya diwajibkan membayar pajak, dan taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, data tersebut memunculkan polemik. Pasalnya, para petani atau industri sawit. Mereka mengklaim lahan yang digarap sudah mendapatkan hak guna usaha (HGU) dari pemerintah. Dengan mendapat izin dari pemerintah maka berarti lahan tersebut bukan kawasan hutan.

Baca juga: Kementan Perjuangkan Sawit Berkelanjutan agar Diterima di Pasar Uni Eropa

Tri mengatakan, para petani di Indonesia kini sangat sulit merasakan kehadiran negara. Khususnya dalam sengketa kawasan lahan sawit dengan kawasan hutan.

Tri menambahkan, para petani sawit seolah-olah dianggap sebagai orang hutan, karena lahan sawit secara tiba-tiba dimasukkan ke dalam kawasan hutan yang tanpa kejelasan batas, dan tidak menggunakan metode pengukuran yang jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com