Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Divestasi Vale Ada di Tangan Kementerian BUMN

Kompas.com - 29/10/2023, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberlanjutan divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berada di tangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pelepasan saham INCO ke Holding Tambang MIND ID tinggal menunggu Kementerian BUMN.

Sementara itu, hal-hal yang berada di dalam tupoksi Kementerian ESDM sudah rampung. Menyoal urusan perpanjangan kontrak Vale Indonesia, Arifin menegaskan bahwa perpanjangan akan diberikan apabila syarat-syarat sudah dipenuhi.

“Tinggal finalisasi dengan BUMN kalau dari kementerian (ESDM) sudah tidak masalah,” ujar Arifin ketika ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM (26/10/2023).

Baca juga: Soal Divestasi Saham Vale, Ini Kata Erick Thohir

Seperti diketahui, divestasi lanjutan atas saham Vale Indonesia merupakan syarat yang perlu dipenuhi agar Vale Indonesia bisa memperpanjang kontrak.

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek terkini yang disampaikan Arifin dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI (13/6/2023), mayoritas saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi kepemilikan saham 43,79 persen.

Dengan porsi kepemilikan tersebut, VCL saat ini masih menjadi entitas pengendali atas Vale Indonesia. Sementara itu, MIND ID saat ini memiliki kepemilikan 20 persen, sisanya dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan kepemilikan publik sebesar 21,18 persen.

Baca juga: Vale Indonesia Buka 7 Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Agar bisa mendapat perpanjangan konsesi dan beroleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam pembahasan terakhir, saham Vale Indonesia yang akan dialihkan ke MIND ID berpeluang mencapai hingga 14 persen.

“Antara 11 persen -14 persen,” tutur Arifin. (Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Vale Indonesia Soroti Tiga Isu Lingkungan dalam Bisnis Pertambangan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menteri ESDM Sebut Kelanjutan Divestasi Vale (INCO) Ada di Tangan Kementerian BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com