Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ambil KPR? Perhatikan Ini...

Kompas.com - 04/11/2023, 06:01 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memiliki rumah.

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah yang mengambil KPR tak harus menyediakan dana tunai untuk membeli rumah, melainkan cukup dengan uang muka.

Baca juga: 5 Tips Memilih Investasi yang Aman, Apa Saja?

Biasanya KPR mempunyai jangka waktu panjang, angsuran yang dibayar bisa dibarengi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Meskipun bisa dibayar dengan cara mengangsur, mungkin terlintas keraguan pada beberapa orang untuk mengambil KPR.

Lantas, apa saja yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR?

Baca juga: 5 Tips Mempersiapkan Dana Pensiun

Tips sebelum mengambil KPR

1. Pahami istilah KPR

Disadur dari laman resmi Bank Central Asia (BCA), calon nasabah yang akan mengambil KPR harus memahami istilah-istilah yang terkait di dalamnya, agar memudahkan selama proses menjalani KPR.

Sejumlah istilah yang dapat dipahami sebelum mengambil KPR antara lain suku bunga, tenor, down payment (DP), plafon pinjaman, metode perhitungan bunga, dan lainnya.

2. Kemampuan membayar cicilan

Sebelum emmutuskan mengambil KPR, Anda wajib memastikan kemampuan pembayaran angsuran setiap bulannya.

Penting untuk menghitung semua pengeluaran setiap bulannya agar terhindar dari risiko gagal bayar angsuran KPR.

Baca juga: Tips Mengatur Keuangan agar Gaji Tak Numpang Lewat

3. Kenali reputasi penjual

Anda yang mengambil KPR dari developer, wajib memperhatikan izin peruntukan tanah, izin lokasi, prasarana, kondisi tanah, sertifikat tanah, hingga IMB induk.

Dikutip dari laman OJK, jangan sampai melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, atau hanya berdasarkan kepercayaan dan tanda bukti berupa kwitansi biasa.

4. Persiapkan dokumen

Sebelum memutuskan mengambil KPR, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik dokumen pribadi maupun dokumen properti.

Baca juga: 4 Tips Memilih Asuransi Pendidikan

5. Komponen biaya yang harus dibayar

Terakhir, Anda harus memperhatikan biaya-biaya yang perlu dibayar dalam pengajuan KPR seperti provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, notaris, dan biaya lainnya dalam pengajuan KPR.

Demikian rangkuman mengenai tips atau hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk mengambil KPR.

 

Baca juga: Cek, Ini Daftar 101 Pinjol Resmi OJK Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com