Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INACA Usulkan TBA Tiket Pesawat Dihapus, Kemenhub Pertimbangkan Daya Beli

Kompas.com - 06/11/2023, 17:34 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) untuk menghilangkan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mendengarkan masukan dari INACA terkait penghapusan TBA tiket pesawat.

Namun dalam menentukan kebijakan TBA ini, Kemenhub tidak bisa sembarangan, lantaran harus mempertimbangkan juga daya beli masyarakat. Pasalnya, TBA akan menentukan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di pasaran.

Baca juga: Maskapai Usulkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Pengamat Sebut Harus Ubah UU

"Sebagai regulator kami mendengarkan masukan dan aspirasi semua pihak termasuk dari asosiasi. Dalam hal tarif kami juga mesti mempertimbangkan daya beli masyarakat dan dampaknya jika terjadi kenaikan TBA," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Dia menyebut, jika TBA dihilangkan atau dinaikkan dapat berpengaruh pada kenaikan harga tiket pesawat. Sebab maskapai berpotensi menyesuaikan harga tiket pesawat dengan TBA yang baru atau biaya operasi penerbangan yang saat ini meningkat.

Meskipun dalam menaikkan harga tiket pesawat ini, maskapai juga akan mempertimbangkan harga tiket kompetitornya.

"Jika TBA dinaikkan memang ada kemungkinan maskapai menerapkan harga tiket di batas atas, namun ini pun tergantung situasi kompetisinya," ucapnya.

Baca juga: Imbas Polusi, Luhut Usul Wajibkan Kembali Penggunaan Masker

Penghapusan TBA harus revisi UU

Adita bilang, aturan adanya TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009.

Sementara mengenai mekanisme penghitungan TBA dan TBB diatur oleh Kemenhub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM). Sedangkan besarannya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM).

Artinya bila TBA dihapus, maka UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga perlu direvisi yang mana untuk mengubah sebuah UU diperlukan proses yang cukup panjang.

Baca juga: Muncul Maskapai Baru Usai Pandemi, Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah?

Sementara itu, untuk mengubah TBA hanya perlu mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Tapi sekali lagi itu (mengubah KM 106 2019) harus melalui pembahasan dan berbagai pertimbangan," kata Adita.

Sebelumnya, INACA mengusulkan agar pemerintah meniadakan tarif batas atas tiket pesawat sehingga besaran harga tiket akan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Baca juga: Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub: Harga Avtur Naik

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja usai Rapat Umum Anggota INACA di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dia menegaskan, usulan peniadaan TBA tiket pesawat ini bukan serta-merta karena maskapai ingin menarik keuntungan lebih banyak dengan menerapkan harga tiket mahal.

Dengan dihapusnya TBA tiket pesawat ini, maka maskapai akan lebih fleksibel menyesuaikan harga tiket pesawat. Mengingat biaya operasional penerbangan saat ini tengah melambung tinggi akibat kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

"Kita sudah beberapa kali ada penyesuaian tarif surcharge ya terkait dengan naiknya harga avtur. Ditambah lagi sekarang nilai tukar mata uang rupiah melemah. Jadi saya pikir wajar kalau memang kita minta dibuka tarif batas atas sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," jelas Denon.

Baca juga: Menhub Bocorkan Penyebab Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

Spend Smart
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com