Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Jadi Solusi untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 06/11/2023, 19:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur sangat diperlukan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan tersedianya pelayanan publik, terutama dalam hal pengolahan sampah.

Keterlibatan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur dipercaya akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau private public partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur.

KPBU merupakan ruang bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional. Implementasi skema ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Industri Game Nasional, Target Terbit Tahun Ini

Sebagai informasi, pengalokasian dana untuk infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai Rp 422,7 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,8 persen dari dana yang dialokasikan untuk infrastruktur pada proyeksi APBN 2023, yaitu Rp 399,6 triliun.

Meskipun anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp 422,7 triliun, taksiran ini tidak akan cukup untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia.

Salah satu cara untuk mengatasi kekurangan pembiayaan infrastruktur adalah dengan menggunakan skema KPBU.

Secara umum, KPBU adalah rencana penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta.

Baca juga: Lesatan Industri Antariksa Swasta di India

Skema tersebut didasarkan pada kontrak antara pemerintah dan pihak swasta dengan mempertimbangkan prinsip pembagian risiko di antara pihak-pihak yang terlibat.

Dari pihak pemerintah diwakili oleh menteri, kepala lembaga, pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam upaya mendukung pelaksanaan KPBU di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan yang diperlukan.

Pertama, project development facility (PDF) untuk mempersiapkan dokumen proyek yang dapat diterima pasar.

Baca juga: Proyek Ambisius Israel, Berencana Bangun Tandingan Terusan Suez yang Lewati Gaza

Kedua, viability gap fund (VGF) sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan bank abilitas proyek dan jaminan dalam rangka meningkatkan kredibilitas proyek.

Ketiga, availability payment (AP), yaitu pengembalian investasi badan usaha yang berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah secara berkala kepada pihak swasta. Dalam hal ini, pemerintah yang diwakili oleh menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah, bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) atau menteri atau kepala lembaga atau kepala daerah.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur sesuai dengan mutu atau kriteria yang telah ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Baca juga: Biaya Infrastruktur Tinggi, Pemerintah Ajak Investor Gotong Royong lewat KPBU

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com