"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menginginkan agar sampah yang ada di wilayahnya dapat musnah dengan teknologi yang ditawarkan para investor," kata Beny.
Melalui skema KPBU tersebut, lanjutnya, investor akan mengelola teknologi pengolahan, sedangkan Pemprov DIY akan membeli produk turunan dari sampah yang sudah diolah.
Lebih lanjut, Beny mengatakan bahwa tahap market sounding juga akan berlangsung hingga akhir 2023.
Baca juga: Truk Pembuang Sampah di TPA Ilegal Pondok Ranji Berulang Kali Bikin Jalan Rusak
Sementara itu pada awal 2025, proses KPBU ditargetkan sudah mampu beroperasi untuk mengolah sampah Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.
Dengan begitu, TPA Piyungan dapat meninggalkan metode sanitary landfill, yakni sistem pengelolaan sampah dengan membuang dan menumpuk sampah di lokasi yang cekung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya