Proyek infrastruktur yang memakai skema tersebut biasanya merupakan proyek yang bisa secara lebih mudah dan jelas menghasilkan pendapatan (revenue).
Lalu, skema AP merupakan skema dalam proyek KPBU yang menerapkan pengembalian investasi badan usaha berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah secara periodik kepada badan usaha yang memberikan investasi.
Baca juga: Hindari Investasi Ilegal, DPR Ingatkan Pentingnya Literasi Keuangan
Pengadaan infrastruktur dengan skema AP tersebut lebih disukai pihak swasta karena tingkat pengembalian investasinya tidak berisiko.
Untuk diketahui, perpindahan penduduk dari desa ke kota ataupun sebaliknya di Indonesia sampai saat ini masih terus meningkat. Diprediksi jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan menjadi 66,6 persen pada 2035.
Angka urbanisasi yang tinggi tersebut dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah permasalahan persampahan.
Pada periode 2010–2030, volume timbunan sampah di Indonesia diperkirakan meningkat rata-rata sekitar 1,1 persen per tahun.
Baca juga: SMGR Selesaikan Rencana Pengelolaan Situs Prasejarah di Area Operasi Semen Tonasa
Sampai pada 2020, persentase sampah dengan pelaksanaan pengelolaan yang baik di Indonesia mencapai 49,18 persen. Sisanya masih dibuang langsung ke lingkungan (18,02 persen) dan ditangani melalui pembuangan di tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping (32,8 persen).
Sayangnya, komunikasi pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait proyek pengolahan sampah masih sangat minim sehingga membuat risiko politik proyek menjadi relatif tinggi.
Untuk itu, sesuai dengan Agenda Pembangunan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2040, sektor pengelolaan persampahan perlu dikelola.
Pengelolaan tersebut dilakukan dengan memperkuat infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan layanan dasar dengan pengelolaan persampahan ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan dasar akses sanitasi.
Baca juga: Enam Remaja Beraksi, Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Warga
Dengan adanya peningkatan jumlah penduduk kota dan volume timbunan sampah, serta amanat RPJM 2020-2024, maka layanan fasilitas pengelolaan sampah yang baik perlu segera disediakan.
Pemda yang sudah mengadakan teknologi pengelolaan sampah melalui skema KPBU adalah TPA Piyungan, Kota Yogyakarta.
KPBU Regional Piyungan merupakan proyek infrastruktur di sektor persampahan yang bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, hingga Kabupaten Bantul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengatakan bahwa proses KPBU sudah memasuki peninjauan minat pasar atau market sounding.
Baca juga: Menteri PUPR Setujui Prakarsa KPBU Flyover Sitinjau Lauik
Tercatat, kata dia, sejauh ini ada lima badan usaha ataupun investor yang menawarkan teknologi pengolahan sampah di TPA Piyungan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya