Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Dinilai Bisa Jadi Solusi dan Alternatif Restrukturisasi

Kompas.com - 10/11/2023, 12:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki implikasi yang kompleks, PKPU dinilai dapat menjadi solusi dan alternatif yang efektif dalam restrukturisasi perusahaan. Dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023, para ahli hukum dan keuangan Indonesia maupun internasional berkumpul untuk membahas pentingnya PKPU dalam ekosistem bisnis dan keuangan.

Dalam pidato utama acara tersebut, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menekankan komitmen Kementerian BUMN untuk menjadikan ekosistem usaha BUMN berkelanjutan. Menurutnya, PKPU bisa menjadi solusi yang efektif jika dikelola dengan baik dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Rabin juga mencermati beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses PKPU. Antara lain, keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN. Oleh karena itu, persiapan matang, mitigasi risiko, dan penerapan tata kelola yang baik sangatlah penting dalam pelaksanaan PKPU.

“Namun, mengingat keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN, maka proses PKPU perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memitigasi risiko dan mengedepankan tata kelola yang baik,” ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Kasus Hukum PKPU Masih Tinggi, UU Tentang Kepailitan Dinilai Perlu Direvisi

Rabin mengatakan, penting untuk menyadari bahwa PKPU juga harus dipandang sebagai bagian dari proses restrukturisasi yang lebih besar di tingkat makro. Hal ini mendorong perlunya perubahan UU Kepailitan untuk menghindari silo dalam proses restrukturisasi. Semua pihak perlu mempertimbangkan ulang dan mengkaji perubahan yang perlu dilakukan dalam UU Kepailitan yang ada saat ini.

Dia berharap bahwa melalui forum konferensi ini, ide dan solusi dapat diciptakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan payung hukum yang adaptif dengan perkembangan dan dinamika dunia. Penguatan hukum kepailitan dan PKPU secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Baca juga: Rawan Disalahgunakan, Pengamat Awasi Tren Meningkatnya PKPU dan Kepailitan

 


Sementara itu, Direktur BlackOak LLC sekaligus praktisi spesialis hukum kepailitan di Singapura Darius Tay mengatakan, perbaikan berkelanjutan atas kerangka hukum yang ada terbukti memberikan kepercayaan kepada perusahaan dan kreditur untuk menggunakan Singapura sebagai tempat yang aman dan efektif untuk memperbaiki situasi keuangan mereka.

Selain itu, Singapura juga memiliki sistem peradilan yang canggih dan profesional dalam penanganan kepailitan dan insolvensi. Hakim-hakim spesialis terkenal dalam bidang mereka, dengan pemahaman menyeluruh mengenai undang-undang lokal maupun perkembangan internasional. Keahlian mereka memungkinkan mereka untuk menghadapi isu-isu baru dengan cara yang efektif dan praktis.

Semua faktor ini bersama-sama menciptakan ekosistem yang mendukung perbaikan berkelanjutan dan pertumbuhan dalam penanganan restrukturisasi utang di Singapura. Hal ini menjadikan negara ini sebagai pilihan utama bagi perusahaan dan kreditur yang mencari tempat yang dapat diandalkan untuk memulihkan kondisi keuangan mereka.

“Singapura terus memperbaiki kerangka hukum dalam penanganan masalah kebangkrutan dan insolvensi,” ujarnya

Baca juga: Menakar Untung-Rugi Nasabah di Tengah PKPU dan Proses Likuidasi Wanaartha Life

Halaman:


Terkini Lainnya

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Spend Smart
Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Whats New
Giliran Kemenhub Tegur Garuda soal Layanan Penerbangan Haji

Giliran Kemenhub Tegur Garuda soal Layanan Penerbangan Haji

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Whats New
Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Whats New
Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com