Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mendag Zulhas: Kami Berkomitmen Wujudkan Konsumen Berdaya dan Pelaku Usaha Bertanggung Jawab

Kompas.com - 10/11/2023, 22:06 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Zulhas juga terus menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk mewujudkan konsumen berdaya. 

Baca juga: Hadiri Pertemuan G7, Mendag Zulhas: Hilirisasi Berperan Dorong Rantai Pasok Global

“Komitmen dari pemda, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.   

Dia menilai, penghargaan itu sekaligus merupakan bukti bahwa pemda berkomitmen tinggi menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten.  

“Mari kita bersama-sama mewujudkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya,” terang Zulhas. 

Adapun penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen itu merupakan tugas dan tanggung jawab pemda berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Mendag Zulhas: Ketahanan Pangan merupakan Prioritas Utama Pemerintah

Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang berharap, pemda dapat terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan menjadi contoh bagi daerah lainnya. 

“Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan pemda penerima penghargaan dapat mempertahankan dan meningkatkan upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan di daerahnya masing-masing,” harapnya. 

Dengan begitu, kata dia, pemda dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.

Selain pemberian penghargaan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN juga telah melakukan sejumlah upaya dalam mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. 

Upaya tersebut, antara lain melakukan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sehingga bertanda tera sah yang berlaku.

Baca juga: Mendag Zulhas Dukung Akselerasi Ekosistem Digital Sehat UMKM

Kemendag juga melakukan edukasi konsumen bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait dan pemda. 

Selain itu, Kemendag tengah menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang merupakan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Kemendag juga melakukan sejumlah upaya kegiatan penertiban perdagangan sebagai upaya untuk melindungi konsumen Indonesia. 

Upaya itu dilakukan dengan menyelenggarakan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan terhadap produk maupun pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan itu dilakukan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait, pemda, serta aparat penegak hukum.

Baca juga: Mendag Zulkifli: Alhamdulillah, Transaksi Dagang di TEI Ke-38 Capai Rp 401,5 triliun

Pada acara tersebut, Zulhas juga menyerahkan penghargaan kepada salah satu pegawai Ditjen PKTN, yaitu Ephraim JK Caraen yang telah berperan aktif dalam memberikan pendapat sebagai ahli hukum di bidang perlindungan konsumen.

Lebih khusus lagi, Ephraim berperan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

“Semoga penghargaan ini menjadi semangat dan inspirasi bagi pegawai di lingkungan Ditjen PKTN,” terang Moga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com