Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPEI Diakui Sebagai "Third-Country Central Counterparty", Apa Manfaatnya?

Kompas.com - 13/11/2023, 20:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah mendapatkan pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia.

"Dengan adanya CCP, harapannya transaksi akan lebih meningkat, karena dengan CPP risikonya ada di CCP-nya. Bagi pelaku itu akan lebih mudah daripada satu-satu melihat risk dari lawan transaksinya," kata dia dalam konferensi pers MoU antara OJK dan ESMA, Senin (13/11/2023).

Baca juga: OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal

Ia menambahkan, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP.

Artinya, KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa.

Sedikit catatan, pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KPEI Iding Pardi menjelaskan, pengakuan ini akan membuat investor luar lebih percaya dengan infrastruktur domestik yang ada di Indonesia.

"Ini sasarannya lebih ke investor luar, bagaimana mereka bisa lebih percaya pada infrastruktur dan pengakuan yang ada di Indonesia," jelas dia.

Ia berharap, pelaku pasar di Indonesia juga mendapatkan manfaat dengan pengakuan KPEI sebagai TCCP.

Lebih lanjut, OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman yang mencakup permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP yang dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia.

Kerja sama tersebut juga mencakup permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP Yang dicakup.

OJK dan ESMA juga sepakat untuk berkoordinasi dalam kegiatan pengawasan dan, jika sesuai dapat memberikan bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum.

Baca juga: KPEI Perkenalkan Fasilitas SLB Bilateral, Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com