Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Laju Penurunan Muka Tanah, Penggunaan Air Tanah Rumah Tangga Diatur

Kompas.com - 14/11/2023, 11:41 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengatur penggunaan air tanah bagi masyarakat umum atau rumah tangga. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian air tanah dalam jangka panjang sehingga menekan laju penurunan muka tanah.

Pada aturan baru ini rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) atau 100.000 liter per bulan maka wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Izin Pakai Air Tanah Hanya Sasar Orang Kaya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, cekungan air tanah (CAT) di berbagai daerah sudah dalam kondisi rusak.

Tanda-tanda dari rusaknya CAT yakni air yang tekontaminasi, air lapisan tanah (akuifer) bagian atas dan bawah sudah bercampur, hingga terjadinya penurunan muka tanah (landsubsidence).

Setidaknya ada 8 CAT yang teridentifikasi dalam kondisi rusak yakni CAT Jakarta, CAT Karawang-Bekasi, CAT Serang-Tangerang, CAT Bogor, CAT Bandung-Soreang, CAT Pekalongan-Pemalang, CAT Semarang, dan CAT Palangkaraya-Banjaramasin.

"Ini semua termasuk CAT yang dalam kondisi mengalami kerusakan," ujar Wafid dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurut dia, daerah pantai utara Pulau Jawa sudah sangat terdampak atas rusaknya CAT. Pada CAT di lingkup daerah tersebut sudah mengalami penurunan muka tanah akibat pengambilan air tanah yang berlebihan, misalnya di Semarang, Pekalongan dan Demak.

"Pekalongan sekarang sudah sangat intens terjadi landsubsidence ini, hingga 10 cm per tahun, dan itu kami terus melakukan identifikasi. Juga di Semarang, itu ada genangan air yang kalau sudah mulai rob, tidak kembali lagi karena sudah menggenang, karena land-nya sudah mengalami penurunan," paparnya.

Pada wilayah Jakarta, Kementerian ESDM mencatat setiap tahunnya terjadi penurunan muka tanah antara 0,04-6,30 cm selama periode 2015-2022. Jakarta sendiri menjadi kota yang terancam tenggelam karena penurunan muka tanah.

Pemantauan air tanah Jakarta dilakukan pada 220 lokasi tiap tahunnya, baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.

Wafid mengakui, pengambilan air tanah pada dasarnya bukan satu-satunya penyebab terjadinya penurunan muka tanah. Hal itu bisa juga disebabkan kompaksi alami, kondisi teknonik, dan pembebanan infrastruktur atau gedung-gedung di sekitar lokasi.

Meski begitu, dia bilang, pengaturan penggunaan air tanah ini diperlukan untuk membantu proses pemulihan muka air tanah sehingga menekan laju penurunan muka tanah.

"Setidaknya dengan andil air tanah yang kita kelola, kita coba kurangi land-subsidence, khususnya Pantai Utara Jawa," kata dia.

Seperti pada penerapan pengendalian air tanah yang dilakukan pemerintah di wilayah Jakarta, telah mampu menekan laju penurunan tanah.

Hal ini tercermin dari laju penurunan tanah sepanjang 1997-2005 antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun, sementara di 2015-2022 menjadi 0,04-6,30 cm per tahun. Artinya, laju penurunan tanah di Jakarta melandai.

Baca juga: Kementerian ESDM Ungkap Ada 8 Cekungan Air Tanah yang Rusak, dari Jakarta hingga Banjarmasin

Izin pakai air tanah sasar orang kaya

Wafid menuturkan, seiring dengan terbitnya aturan baru mengenai air tanah, pada dasarnya aturan yang bertujuan mengendalikan penggunaan air tanah itu diprioritaskan untuk orang-orang kaya yang umumnya memakai air tanah berlebih.

Dia mengatakan, rumah tangga biasa rata-rata menggunakan air tanah sebanyak 30 meter kubik per bulan. Penggunaannya hanya untuk kebutuhan dasar rumah tangga.

Sementara, rumah tangga yang dinilai menyedot air tanah cukup banyak adalah rumah tangga orang kaya, karena untuk memenuhi kebutuhan tersier, seperti kolam renang. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan air kolam renang, mungkin saja dibutuhkan lebih dari 100 meter kubik air.

"Kalau kita mencoba mengkomparasi kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," kata dia.

Baca juga: Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Kriterianya

Maka dari itu, aturan penggunaan air tanah yang baru diterbitkan Kementerian ESDM pada dasarnya menyasar rumah tangga kelas atas, bukan masyarakat biasa.

"Masyarakat yang punya kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarajat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," ungkap Wafid.

Dia menekankan, pengendalian penggunaan air tanah bertujuan membatasi pemanfaatan secara berlebih orang pihak tertentu, sehingga air tanah pun bisa terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk jangka panjang bagi masyarakat luas.

"Itulah sasaran kita. Bagaimana masyarakat kita tetap secara berkelanjutan bisa ambil air tanpa ada gangguan yang cukup berarti oleh orang-orang yang mengambil secara berlebih. Itulah esensi dari pengaturan ini," tutupnya.

Baca juga: Alasan Kementerian ESDM Atur Penggunaan Air Tanah buat Cegah Jakarta Tenggelam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com