Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vale Canada-Sumitomo Setuju Lepas 14 Persen Saham INCO, MIND ID Bakal Jadi Pengendali

Kompas.com - 18/11/2023, 14:17 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yakni Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID telah menandatangani perjanjian terkait divestasi saham.

Penandatanganan perjanjian pendahuluan atau Head of Agreement (HoA) pelepasan atau divestasi saham Vale Indonesia sebesar 14 persen kepada MIND ID telah dilakukan pada Jumat (17/11/2023) di San Frasisco, Amerika Serikat.

Penandatanganan perjanjian ini disaksikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, dan para pejabat tinggi negara lainnya.

Baca juga: Vale Lepas 14 Persen Saham ke MIND ID, Menteri ESDM Minta Harga Spesial

Mengutip keterangan resmi Vale Indonesia, Sabtu (18/11/2023), dalam perjanjian tersebut tertuang bahwa Vale Canada dan Sumitomo akan melepas sebagian kepemilikan saham mereka di Vale Indonesia dengan total 14 persen saham kepada MIND ID.

Saat ini, MIND ID memegang 20 persen saham Vale Indonesia, sehingga jika ditambah 14 persen saham yang didivestasi, maka total Holding BUMN Pertambangan ini akan mengantongi 34 persen saham. Dengan demikian, MIND ID bakal menjadi pemegang saham terbesar Vale Indonesia.

Pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi yang diharapkan selesai pada 2024, bergantung pada pada kondisi penutupan yang lazim.

"Dengan penandatanganan Perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," ujar CEO Vale Indonesia Febriany Eddy.

Pelepasan saham Vale Indonesia ini memang merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak karya yang akan berakhir di 28 Desember 2025, yakni minimal 51 persen saham dikuasai oleh pihak Indonesia.

"Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami," ujarnya.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO). KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Baca juga: Tawarkan Lepas Saham 14 Persen, Vale Bersikeras Pegang Kendali Operasi INCO

Febriany menuturkan, penandatanganan perjanjian penting ini sekaligus menggarisbawahi komitmen Vale Indonesia terhadap kepatuhan terhadap peraturan dan praktik bisnis berkelanjutan, sehingga memperkuat peran pentingnya dalam sektor pertambangan Indonesia.

Untuk diketahui, saat ini saham Vale Indonesia dipegang oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, yang juga sebagai pengendali, dan sebesar 15,03 persen dimiliki Sumitomo Metal Mining.

Lalu sekitar 20 persen dipegang publik denga terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara MIND ID memiliki 20 persen saham Vale Indonesia yang telah diakuisisi sejak 2020 lalu.

Dengan divestasi saham tersebut, maka pihak Indonesia bakal memiliki 54 persen saham Vale Indonesia, terdiri dari 34 persen saham yang dimiliki MIND ID dan 20 persen saham di BEI.

Baca juga: Jadi Pemegang Saham Mayoritas, MIND ID Bisa Pilih Dirut dan Komut Vale Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com