Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Kompas.com - 29/11/2023, 14:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia alias AdaKami akan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu demi mengikuti aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal besaran bunga peer to peer (P2P) online alias pinjaman online (pinjol).

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, hal tersebut harus dilakukan agar perusahaan tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis.

"Ya termasuk (biaya) promosi. Kami lihat bagaimana efeknya di pasar dan bagaimana bisa meningkatkan inklusi keuangan," kata dia saat ditemui Selasa (29/11/2023).

Baca juga: Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain

Ia menambahkan, tantangan dari penurunan bunga pinjaman bagi perusahaan pinjol adalah bagaimana perusahaan jeli untuk mencari pelanggan atau calon nasabah.

Adapun, AdaKami akan menekan struktur biaya yang dikeluarkan untuk melayani pinjaman.

"Dan mungkin underwriting prosesnya juga harus lebih efisien," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengungkapkan, pihaknya masih akan mempelajari dan mencari format terbaik dalam menjalankan bisnis tahun depan.

"Pasti semua harus diefisiensikan, jadi secara perhitungan supaya 0,3 persen ini masuk," ungkap dia.

Dengan penurunan bunga pinjaman ini, AdaKami juga berkomitmen untuk menekan kredit macet atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90).

"Kalau bunganya rendah, berarti nasabah berkualitas yang perlu kami layani," tutup dia.

Sebagai informasi, OJK mengatur turunnya manfaat ekonomi alias bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca juga: Alasan OJK Atur Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Tahun Depan

OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Secara bertahap, besaran bunga pinjaman konsumtif tersebut dipatok turun kembali menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025.

Adapun pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif harus diturunkan menjadi 0,1 persen.

Baca juga: BTN: 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak karena Nasabah Terjerat Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com