JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur dan dibantu oleh deputi bubernur.
Seperti layaknya presiden, gubernur Bank Indonesia juga memiliki masa jabatan 5 tahun.
Gubernur BI dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
Secara umum, tugas Gubernur Bank Indonesia yakni membawa Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Bank Indonesia Catat Uang Beredar Oktober 2023 Tembus Rp 8.505 Triliun
Lantas mengapa seorang pimpinan Bank Indonesia disebut Gubernur?
Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Piter Abdullah menceritakan, salah satu cikal bakal bank sentral bermula di Inggris.
"Jadi memang dari dulunya di Inggris pimpinan bank sentral adalah dewan gubernur yang dipimpin oleh seorang gubernur," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Minggu (3/12/2023).
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute ini menceritakan, di kerajaan Inggris seorang gubernur awalnya adalah pejabat yang ditunjuk oleh raja atau kabiner Inggris untuk mengawasi koloni.
Pada masa itu, gubernur juga kadang-kadang disebut sebagai kepala pemerintahan kolonial.
Para gubernur ini bekerja sama dengan komite kebijakan Bank Dunia untuk mengawasi pemenuhan misi Bank Dunia.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pada umumnya di seluruh dunia pimpinan bank sentral disebut sebagai gubernur.
"Lebih pada kebiasaan saja," ujar dia.
Ia menjelaskan, nama gubernur sebagai pimpinan BI juga tidak terikat pada sifat Bank Indonesia yang independen, atau bebas dari campur tangan pemerintah.
"Tidak semua bank sentral independen, tapi pimpinannya tetap disebut gubernur," imbuh dia.
Baca juga: Tujuh Strategi Perry Warjiyo Nakhodai Bank Indonesia pada Periode Kedua
Dilansir dari laman resmi bi.go.id, sejarah Bank Indonesia saat ini dimulai pada 1951 saat muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB.
Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham De Javasche Bank (DJB) oleh pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97 persen.?
Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.?
Pada masa ini, terdapat Dewan Moneter (DM) yang bertugas menetapkan kebijakan moneter. DM diketuai Menteri Keuangan dengan anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan.
Selanjutnya, BI bertugas menyelenggarakan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh DM.
Baca juga: Rupiah Menguat Jauhi Level 16.000, Bank Indonesia: So Far, So Good
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.