Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Nataru Bakal Ada Pembatasan Angkutan Barang, Catat Tanggalnya

Kompas.com - 04/12/2023, 20:41 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Subakti mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru kali ini akan mencapai 180 jam dan diselenggarakan pada 22-24 Desember 2023, 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024.

Baca juga: Pengusaha Keberatan Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Natal 2023

"Dalam rapat dengan Dirjen Perhubungan Darat, pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas pada beberapa ruas jalan tol telah direncanakan," ujarnya saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Jakata, Senin (4/12/2023).

Namun keputusan pembatasan angkutan barang selama Nataru ini masih perlu disahkan oleh para pemangku kepentingan yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum diumumkan.

"Jadi total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pihak yang nanti akan ditandatangani oleh Dirhubdat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga," ucapnya.

Terpisah, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menyebut masih belum dapat memastikan jalur tol kelolaan Jasa Marga mana saja yang akan diterapkan pembatasan angkutan barang selama Nataru mendatang.

"Belum (diputuskan). Mungkin buat gambaran seperti yang lebaran ya, tapi nanti dievaluasi apakah akan sama mobilisasinya dengan lebaran Nataru ini? Itu nanti kita lihat," kata Lisye saat ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Senin.

Dia juga masih belum dapat memastikan jenis kendaraan angkutan barang yang akan dibatasi pada Nataru.

"Belum tahu juga, bisa jadi tidak sekompleks (saat lebaran) itu karena kan mobilisasi saat Nataru di bawah mudik lebaran," tukasnya.

Sebagai informasi, pembatasan operasional angkutan barang merupakan salah satu kebijakan yang kerap diterapkan pemerintah saat mudik Lebaran dan Nataru untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Baca juga: Kemenhub Sediakan Bus dan Truk untuk Mudik Gratis Nataru, Ini Lokasi dan Kota Tujuannya

Dengan aturan ini, maka angkutan barang tidak boleh beroperasi di ruas-ruas jalan tol maupun non-tol dan di waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pembatasan angkutan barang biasanya diterapkan di ruas-ruas jalan tol dan non-tol yang diprediksi akan mengalami lonjakan kendaraan.

Misalnya pada Lebaran 2023 lalu, pembatasan angkutan barnag diterapkan di berbagai ruas jalan tol seperti Tol Jakarta-Tangerang-Merak, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, hingga Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.

Kemudian untuk jenis kendaraan yang harus mengikuti pembatasan operasional ini, yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca juga: KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com