Pertama-tama, Akses laman https://idebku.ojk.go.id
Selengkapnya klik di sini.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan "lampu hijau" kepada TikTok untuk bekerjasama dengan platform e-commerce lokal, Tokopedia.
Hal itu disampaikan menyusul beredarnya kabar perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd, yang telah mencapai kesepakatan untuk berinvestasi di GoTo Gojek Tokopedia dalam pengembangan layanan belanja e-commerce di Tanah Air.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, TikTok boleh melakukan kerja sama bersifat business to business (B2B) dengan Tokopedia, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
"Boleh, jadi kalau kerja sama lokal. Ya kan kerja sama, kalau kerja sama boleh dong," kata dia, ditemui di St Regis, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut Zulhas bilang, sampai saat ini TikTok memang belum mengajukan izin baru terkait operasional social commerce di dalam negeri.
Keputusan TikTok untuk tidak mengajukan izin social commerce baru selaras degan wacana kolaborasi yang akan dilakukan bersama Tokopedia.
"(TikTok) enggak ada ngurus izin baru, kerja sama kan bisa," ujarnya.
Selengkapnya klik di sini.
Masalah perlindungan konsumen menjadi perhatian dalam rencana kembalinya TikTok Shop melalui kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Dikutip dari Bloomberg, TikTok milik ByteDance Ltd telah mencapai kesepakatan untuk berinvestasi dengan salah satu unit GOTO, yakni Tokopedia dalam pengembangan layanan belanja online e-commerce.
Direktur Segara Institute Piter Abdullah Redjalam menilai, kembalinya TikTok Shop diharapkan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada di Indonesia. Regulasi yang ada juga tak hanya memihak pelaku usaha, tapi juga perlindungan konsumen.
“TikTok Shop itu kemarin dilarang kan karena terjadi ketidakadilan,” jelas Piter di Jakarta, Selasa (5/12/2023). “Mereka yang melakukan perdagangan TikTok Shop tidak diperlakukan sama dengan mereka yang berjualan di Tokopedia, kan penjual di Tokopedia dibenbani pajak dan sebagainya,” lanjutnya.
Selengkapnya klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.