Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DR. (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa
Pengamat Dunia Maritim

Pengamat Dunia Maritim

Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Kompas.com - 08/12/2023, 12:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ini mencakup pengelolaan limbah, penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, dan pelestarian ekosistem laut, sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak negatif industri pelayaran terhadap lingkungan.

Perubahan ini juga memperkuat peran Indonesia dalam perdagangan internasional dengan meningkatkan efisiensi dan daya saing kapal-kapal nasional.

Dengan menyesuaikan regulasi dengan tuntutan pasar global, kapal-kapal Indonesia diharapkan dapat bersaing lebih baik di pasar internasional, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kontribusi sektor pelayaran terhadap PDB negara.

Dalam upaya meningkatkan tata kelola pelayaran, reformasi UU ini menekankan pula pentingnya kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat.

Kolaborasi ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan pelayaran yang kondusif, menjaga keadilan dalam distribusi manfaat sektor pelayaran, dan memperkuat sinergi antara semua pemangku kepentingan demi kemajuan bersama.

Risiko signifikan: ketidaksesuaian institusi

Penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai dasar oleh institusi Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dapat membawa dampak dan risiko yang sangat signifikan.

Beberapa risiko tersebut melibatkan ketidaksesuaian dengan keahlian institusi, kurangnya pemahaman terhadap dinamika maritim, dan potensi tumpang tindih tugas.

Salah satu dampak utama adalah ketidaksesuaian dengan keahlian institusi. Perhubungan Darat, yang berfokus pada transportasi darat, memiliki perbedaan fokus dengan Perhubungan Laut yang lebih spesifik dalam urusan kelautan.

Penggunaan Undang-Undang Pelayaran sebagai dasar oleh institusi yang tidak sesuai dengan kompetensinya dapat mengakibatkan penanganan yang tidak efektif terhadap isu-isu maritim.

Kurangnya pemahaman terhadap dinamika maritim juga menjadi risiko serius. Perhubungan Darat mungkin tidak sepenuhnya memahami kompleksitas operasional dan dinamika lingkungan maritim.

Maka hal ini dapat memengaruhi kemampuan institusi untuk merumuskan kebijakan yang relevan dan efektif dalam mendukung pengembangan sektor pelayaran.

Jadi jelaslah bahwa ketidakcocokan dalam pengawasan pelayaran menjadi tantangan lainnya. Pengawasan ini memerlukan pemahaman mendalam tentang dinamika laut dan teknologi maritim, yang mungkin kurang dimiliki oleh institusi yang tidak berkompeten.

Dampaknya, risiko terjadinya pelanggaran hukum dan keamanan maritim dapat meningkat.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa institusi yang mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam terkait sektor kelautan dan pelayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com