Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DR. (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa
Pengamat Dunia Maritim

Pengamat Dunia Maritim

Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Kompas.com - 08/12/2023, 12:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pemerintah harus memastikan agar Perhubungan Laut tetap menjadi entitas yang memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi kapal di lautan, sambil tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan terkini di sektor maritim.

Diperlukan juga partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan kalangan akademisi, sebagai langkah proaktif dalam merumuskan kebijakan yang sesuai.

Hal ini untuk memastikan implementasinya efektif, yang sejalan dengan peraturan Undang-Undang Pelayaran.

Upaya memperbaiki degradasi pemahaman Undang-Undang Pelayaran harus mencakup pula peningkatan kapasitas dan kompetensi di bidang perhubungan laut.

Peningkatan kapasitas ini dapat menjamin bahwa regulator dilengkapi dengan keterampilan, dan pengetahuan, yang diperlukan untuk menghadapi dinamika perubahan dalam industri pelayaran.

Aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan regulator juga perlu ditekankan, dengan melibatkan masyarakat, termasuk asosiasi pelayaran, LSM, dan perwakilan industri maritim guna memantau dan menyuarakan kebijakan yang mendukung kepentingan bersama.

Hal tersebut bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan, atau pelaksanaan regulasi, yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Sehingga dalam jangka panjang, pemerintah harus mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pelayaran agar mencerminkan perubahan dalam tuntutan industri dan norma-norma internasional.

Soalnya, dampak degradasi pemahaman Undang-Undang Pelayaran yang disebabkan oleh peran regulator yang tidak sesuai dengan bidang kompetensinya, menjadi perkara sangat serius terhadap sektor pelayaran Indonesia.

Keberlanjutan, keselamatan, dan daya saing industri dapat terancam jika pengawasan kapal di lautan tidak dilakukan oleh Regulator yang memiliki keahlian khusus dalam perhubungan laut.

Reformasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi langkah esensial untuk menyesuaikan regulasi maritim dengan perkembangan zaman dan kebutuhan keamanan serta keberlanjutan.

Pemerintah perlu memusatkan perubahan pada definisi kapal sebagai alat transportasi, mengurangi persepsi kapal hanya sebagai jembatan, dan menggambarkan peran kapal secara lebih holistik dalam konteks industri maritim yang terus berkembang.

Aspek kunci dalam reformasi UU 17/2008 melibatkan pengenalan standar baru untuk keselamatan dan keamanan yang mencerminkan perkembangan teknologi dan tuntutan global.

Peraturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kapal, awak, dan lingkungan maritim, sambil menyesuaikan diri dengan norma-norma internasional untuk memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

Reformasi ini bertujuan menciptakan lingkungan maritim yang lebih berkelanjutan, dengan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam regulasi pelayaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com