Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Perusahaan Tambang PT BME Tak Terancam Pailit

Kompas.com - 12/12/2023, 21:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU adalah suatu proses penyelesaian utang debitur untuk dapat memberikan penawaran penyelesaian utang terhadap para krediturnya.

Muara dari PKPU adalah perdamaian, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakati terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) yang di register dalam perkara No. 344/Pdt-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Penolakan permohonan PKPU tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan pada tanggal 11 Desember 2023.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Asal Norwegia atas Emiten Tommy Soeharto

Ilustrasi gugatan hukum. SHUTTERSTOCK/SUPEROHMO Ilustrasi gugatan hukum.

“Dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud dalam pengajuan permohonan PKPU, maka permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak. Dengan begitu, PT Bumi Merapi Energi memenangkan perkara ini,” kata kuasa hukum PT BME, Agung Faturrahman dari Virangga & Partners Law Firm.

Putusan tersebut, menurut Agung Faturrahman, menyatakan bahwa PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT BME.

Dimana ternyata PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban terhadap PT BME Energi yang belum diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, sehingga atas tagihan yang didalilkan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti menjadi tidak sederhana dan beralasan menurut hukum permohonan PKPU untuk ditolak.

Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti bukanlah yang pertama diajukan.

Baca juga: Lawan Balik Konglomerat Surabaya Lewat Gugatan Baru, Ini Tuntutan Antam Soal Perkara Jual-Beli Emas

 

Ilustrasi gugatan hukum.SHUTTERSTOCK/BILLION PHOTOS Ilustrasi gugatan hukum.

Sebelumnya PT Tambang Rantau Utama Bhakti pernah mengajukan Permohonan PKPU pada bulan Juli 2023 yang kemudian dicabut tanpa adanya alasan yang jelas pada Agustus 2023 dan PT Tambang Rantau Utama Bhakti kembali mengajukan permohonan PKPU pada bulan Oktober 2023 untuk yang kedua kalinya.

Hal ini dinilai sebagai iktikad yang tidak baik dari Pemohon PKPU yang telah menyalahgunakan proses dari PKPU.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, setidaknya terdapat empat alasan yang menjadikan dasar permohonan PKPU dari PT Tambang Rantau Utama Bhakti ditolak.

Pertama, PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian. Di antaranya, terdapat ketidaksepakatan antara monthly progress claim pada Juli dan Agustus 2021.

Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

Dengan demikian, antara PT Tambang Rantau Utama Bhakti dan PT Bumi Merapi Energi masih memiliki sengketa yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui pemeriksaan Peradilan Umum dan tidak dapat dibuktikan melalui Pengadilan Niaga.

Sebab, dalam Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, ditegaskan bahwa adanya tagihan harus dapat dibuktikan secara sederhana.

Sehingga, tagihan PT Tambang Rantau Utama Bhakti tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Kedua, dalam permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti telah menarik satu Kreditur Lain yaitu PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra yang mana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi juga masih memiliki perselisihan mengenai hak margin dan kelebihan uang muka, sehingga tagihan PT. Rantau Utama Bhakti Sumatra tersebut masih memiliki perselisihan dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Baca juga: Drama Jusuf Hamka Vs Kemenkeu, Rencana Gugatan yang Berujung Ngopi Bareng

Selain itu, utang PT Bumi Merapi Energi kepada PT Rantau Utama Bhakti Sumatra masih terdapat sengketa-sengketa yang perlu adanya pembuktian lebih lanjut. Sehingga, pembuktian tagihan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra tidak sederhana.

Ketiga, PT PT Bumi Merapi Energi telah melaksanakan pembayaran pajak secara taat kepada Negara sekitar Rp 134 miliar. Fakta ini membuktikan bahwa PT PT Bumi Merapi Energi memiliki kredibilitas dalam menjalankan kewajibannya kepada Negara.

Selain itu, PT PT Bumi Merapi Energi menunjukkan bahwa PT PT Bumi Merapi Energi merupakan Perusahaan yang sehat dan masih mampu melakukan pembayaran utang apabila dibandingkan dengan nilai tagihan yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti.

Keempat, berdasarkan asas keadilan dalam kepailitan harus dipenuhi para pihak, termasuk Kreditur maupun debitur, sehingga apabila kreditur mengajukan permohonan PKPU tanpa memperdulikan kreditur lainnya akan merugikan dan menimbulkan dampak negatif kepada banyak pihak termasuk investor dan para karyawan. (Penulis: Erik S | Editor: Seno Tri Sulistiyono)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: PKPU Ditolak, Kuasa Hukum Sebut PT BME Tidak Terancam Pailit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com