Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Stafsus Teten soal TikTok Masih Jualan di Medsos | Guru Non-Sarjana Bisa Jadi ASN

Kompas.com - 15/12/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. TikTok Masih Jualan di Medsos, Stafsus Teten: Seharusnya Tidak Boleh...

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan social commerce.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menkop-UKM Fiki Satari usai diumumkannya kemitraan strategis antara TikTok dan GoTo.

Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

Selengkapnya simak di sini

2. Izin OJK Terbit, BSI Jadi Bank Syariah Pertama yang Sediakan Layanan RDN Online

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi bank syariah pertama di Indonesia penyedia layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) secara online.

Direktur Sales & Distribution Anton Sukarna mengatakan, BSI mendapatkan persetujuan resmi dari OJK pada 1 Desember 2023 untuk membuka layanan pembukaan RDN secara online.

Hal ini menjadikan BSI sebagai bank syariah pertama penyedia layanan RDN berbasis online di Indonesia.

"BSI merupakan bank umum syariah pertama yang telah mendapatkan perizinan menyelenggarakan RDN online,” kata Anton dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca selengkapnya di sini

3. Jual 75 Persen Saham Tokopedia ke TikTok, GoTo Untung atau Buntung?

Divestasi atau penjualan aset GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) di Tokopedia sebanyak 75 persen, kepada ByteDance Ltd dalam hal ini Tiktok, dinilai memiliki manfaat dalam meningkatkan profitabilitas.

Head of Research Team Mirae Asset Sekuritas Indonesia Robertus Hardy mengatakan, aksi koporasi yang dilakukan oleh keduanya akan memiliki manfaat dalam jangka panjang.

Nantinya Tiktok akan membiayai belanja modal atau capex Tokopedia.

“Salah satu usaha GOTO, Tokopedia divestasikan sekitar 75 persen sahamnya kepada Tiktok. Artinya di sini Tiktok membeli Tokopedia, di mana kendalinya sebesar 75 persen sehingga kedepannya (Tiktok) akan membiayai capex dari Tokopedia,” ujar Robertus kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Simak selengkapnya di sini

4. Bank Mandiri Rilis Layanan Paylater, Ini Cara Daftarnya

Bank Mandiri resmi meluncurkan layanan Livin’ Paylater dengan limit hingga mencapai Rp 20 juta.

Layanan Livin’ Paylater atau paylater Mandiri adalah alternatif pembelian dengan metode pembayaran sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, livin’ paylater memberikan nilai tambah pada ragam produk dan layanan finansial Bank Mandiri, yang bisa disesuaikan kebutuhan untuk nasabah terpilih dan eligible.

“Belanja apa saja jadi lebih mudah, bayarnya bisa ditunda pakai Livin’ Paylater. Limitnya sampai Rp 20 juta tanpa dikenakan biaya admin setiap bulan. Teredia juga program cicilan tanpa bunga, sangat menguntungkan,” ujar Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto, Rabu (13/12/2023).

Lalu bagaimana cara daftarnya? Baca di sini

5. Pemerintah Godok Aturan Baru, Guru Non-Sarjana Bisa Jadi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah menyusun aturan baru sehingga dapat mengangkat guru non-sarjana di daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Azwar mengatakan, masih banyak desa-desa terpencil yang memiliki guru dengan latar belakang pendidikan non-sarjana.

Guru-guru tersebut sudah mengabdi belasan tahun, namun pengangkatan menjadi ASN terhambat aturan.

"Mereka (guru non-sarjana) tidak bisa diangkat (menjadi) PPPK. Nah nanti kita akan terbitkan Permenpan baru karena pengabdian mereka yang cukup lama," kata Azwar usai acara ASN Culture 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com