Sementara untuk kategori pengurangan PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana dapat diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Lewat aturan baru, Direktorat Jenderal Pajak menambah saluran pengajuan pengurangan PBB. Kini, selain langsung dan melalui jasa ekspedisi, pengajuan pengurangan PBB dapat dilakukan secara elektronik.
Baca juga: Cara Bayar PBB Online lewat Aplikasi LinkAja
"Pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi WP yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB," ucap Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.