JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar PBB dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja. Selain mudah, bayar PBB online lewat dompet digital LinkAja juga lebih praktis dan tanpa harus mengantre.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Baca juga: Cara Beli Paket Telkomsel lewat BNI Mobile Banking
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Lalu, bagaimana cara bayar PBB online lewat LinkAja?
Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Baca juga: Industri Hasil Tembakau Dinilai Tertekan, Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Tahun 2024
Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online lewat LinkAja:
Untuk mengaktifkan dompet digital LinkAja, Anda bisa melakukan registrasi dengan langkah-langkah berikut:
Baca juga: Bapanas: Perpanjangan Bantuan Pangan Tidak Ada Muatan Politis
Demikian informasi seputar cara bayar PBB online lewat aplikasi LinkAja yang mudah dan praktis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.