Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI)
Lembaga Inovasi Perkoperasian

Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) merupakan lembaga inovasi perkoperasian di Indonesia. Berdiri sejak tahun 2018, ICCI berupaya mengembangkan inovasi melalui produksi pengetahuan, inkubasi model, pengembangan ekosistem dan advokasi kebijakan.

Jaringan Inovator Koperasi (JIK) merupakan komunitas epistemik yang diinisiasi dan dikembangkan oleh ICCI. Anggotanya berasal dari para peneliti, akademisi, praktisi, aktivis, mentor dan konsultan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

ICCI dan JIK meyakini inovasi dapat meningkatkan relevansi dan keberlanjutan koperasi di tengah tantangan perubahan zaman. Ingin berkontribusi lebih, gabung bersama kami di https://jik.icci.id

Jangan Paksakan Kewajiban Sertifikasi Halal Hanya demi Peringkat SGIE

Kompas.com - 24/12/2023, 07:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di sisi lain, rendahnya literasi digital membuat pendamping PPH “malas mendampingi” secara sungguh-sungguh.

Bagi mereka, mengerjakan sendiri terasa lebih hemat waktu daripada menjelaskan dan memperbaiki salah mengisi formulir online jika dilakukan sendiri oleh pelaku usaha.

Bahkan ada yang sampai membuatkan email, akun OSS, serta NIB-nya dulu, lalu dibuatkan akun SiHalal-nya.

Di kasus ekstrem, pendamping bahkan “menyandera” username dan password tersebut agar “ditebus” oleh pemiliknya.

Jelas tidak semua pendamping seperti itu, namun, preseden ini sudah sejatinya menjadi teguran keras bagi berbagai pihak, khususnya pemerintah.

Rantai pasok halal belum siap

Masih soal UU Cipta Kerja, klaster Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (Pasal 85), memberi mandat untuk bebaskan biaya Perizinan Berusaha kepada Usaha Mikro.

Adapun kriteria usaha mikro berdasar PP No. 7 Tahun 2021 adalah yang omzetnya maksimal Rp 2 miliar/tahun. Data Kemenkop UKM (publikasi 2021), menunjukkan rata-rata omzet mereka hanya sekitar Rp 99 juta/tahun.

Artinya, pelaku usaha seperti Bu Nanik harusnya gratis. Faktanya, BPJPH mewajibkan produk yang menggunakan bahan baku hewan hasil sembelihan wajib urus SH melalui skema regular, tidak bisa self declare.

Skema itu biayanya cukup mahal, Rp 650.000 per jenis produk. Itu belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi auditor yang harus dibiayai pemohon.

Alhasil, Bu Nanik hanya bisa urus SH self declare untuk keripik jamurnya saja. Sementara abon daging, harus lewat jalur reguler, walaupun usahanya masih mikro.

Tak hanya biaya, Bu Nanik perlu mengganti dulu pemasok dagingnya ke yang sudah SH. Jika tidak, akan percuma, karena dipastikan tak akan lulus audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Padahal, mencari daging dari RPH yang sudah SH itu susah. Di Indonesia, baru sekitar 15 persen RPH terdaftar yang sudah punya SH.

Di sisi lain, anggaran Pemerintah untuk gratiskan SH self declare sangat terbatas, kuotanya hanya 1 juta pada 2023.

Jika setiap usaha mikro daftarkan 3 jenis produk, artinya hanya sekitar 335.000 pelaku usaha yang dapat dilayani. Padahal, jumlah pelaku industri makanan minuman mikro sekitar 1,7 juta unit (BPS, 2022).

Jadi penasaran, nasib honor pendamping PPH yang membantu uruskan SH self declare ke 1.000.001 dan seterusnya bagaimana, ya? Apakah hak mereka akan tetap dibayar?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com