Di sisi lain, rendahnya literasi digital membuat pendamping PPH “malas mendampingi” secara sungguh-sungguh.
Bagi mereka, mengerjakan sendiri terasa lebih hemat waktu daripada menjelaskan dan memperbaiki salah mengisi formulir online jika dilakukan sendiri oleh pelaku usaha.
Bahkan ada yang sampai membuatkan email, akun OSS, serta NIB-nya dulu, lalu dibuatkan akun SiHalal-nya.
Di kasus ekstrem, pendamping bahkan “menyandera” username dan password tersebut agar “ditebus” oleh pemiliknya.
Jelas tidak semua pendamping seperti itu, namun, preseden ini sudah sejatinya menjadi teguran keras bagi berbagai pihak, khususnya pemerintah.
Masih soal UU Cipta Kerja, klaster Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (Pasal 85), memberi mandat untuk bebaskan biaya Perizinan Berusaha kepada Usaha Mikro.
Adapun kriteria usaha mikro berdasar PP No. 7 Tahun 2021 adalah yang omzetnya maksimal Rp 2 miliar/tahun. Data Kemenkop UKM (publikasi 2021), menunjukkan rata-rata omzet mereka hanya sekitar Rp 99 juta/tahun.
Artinya, pelaku usaha seperti Bu Nanik harusnya gratis. Faktanya, BPJPH mewajibkan produk yang menggunakan bahan baku hewan hasil sembelihan wajib urus SH melalui skema regular, tidak bisa self declare.
Skema itu biayanya cukup mahal, Rp 650.000 per jenis produk. Itu belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi auditor yang harus dibiayai pemohon.
Alhasil, Bu Nanik hanya bisa urus SH self declare untuk keripik jamurnya saja. Sementara abon daging, harus lewat jalur reguler, walaupun usahanya masih mikro.
Tak hanya biaya, Bu Nanik perlu mengganti dulu pemasok dagingnya ke yang sudah SH. Jika tidak, akan percuma, karena dipastikan tak akan lulus audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Padahal, mencari daging dari RPH yang sudah SH itu susah. Di Indonesia, baru sekitar 15 persen RPH terdaftar yang sudah punya SH.
Di sisi lain, anggaran Pemerintah untuk gratiskan SH self declare sangat terbatas, kuotanya hanya 1 juta pada 2023.
Jika setiap usaha mikro daftarkan 3 jenis produk, artinya hanya sekitar 335.000 pelaku usaha yang dapat dilayani. Padahal, jumlah pelaku industri makanan minuman mikro sekitar 1,7 juta unit (BPS, 2022).
Jadi penasaran, nasib honor pendamping PPH yang membantu uruskan SH self declare ke 1.000.001 dan seterusnya bagaimana, ya? Apakah hak mereka akan tetap dibayar?