JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyatakan, Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 Gigaton hingga 600 Gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer.
“Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 tahun hingga 482 tahun dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/12/2023).
Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi Carbon Capture and Storage (CCS), dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat.
Baca juga: Luhut Targetkan RI Bisa jadi Hub Regional Penangkapan dan Penyimpanan Carbon
Regulasi ini termasuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon.
“Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS,” terangnya.
Dalam upaya mencapai Net Zero Emission pada 2060, Indonesia berambisi mengembangkan teknologi CCS dan membentuk hub CCS. Inisiatif ini tidak hanya akan menampung CO2 domestik tetapi juga menggali kerjasama internasional.
Ini menandakan era baru bagi Indonesia, di mana CCS diakui sebagai license to invest untuk industri rendah karbon seperti blue ammonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical.
Baca juga: Penerapan Carbon Capture, Upaya Mencapai Target Produksi Migas Sekaligus NZE
Pendekatan ini akan menjadi terobosan bagi perekonomian Indonesia, dengan membuka peluang industri baru dan menciptakan pasar global untuk produk-produk rendah karbon.