Dedy melanjutkan, korban juga akan mendapatkan santunan yang berkala senilai Rp 12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga dibayarkan sekaligus.
Selain itu, kata Dedy, PT IMIP memastikan korban meninggal dunia yang memiliki anak masih usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan.
Baca juga: Penyebab Tungku Smelter PT ITSS di Morowali Meledak
"Maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi,” kata Dedy.
Kemudian, PT IMIP juga akan memberikan jaminan pensiun untuk korban fatality dengan masa kerja kurang setahun secara sekaligus sesuai iuran yang dibayarkan.
“Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.