Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
FINTECH

Lakukan Perbaikan SOP Penagihan, OJK Resmi Cabut Sanksi Administratif AdaKami

Kompas.com - 29/12/2023, 09:54 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi administratif AdaKami pada Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AdaKami pada 6 Oktober 2023 akibat berita viral terkait salah satu nasabah yang melakukan bunuh diri karena penagihan yang tak beretika. Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, dipastikan tidak ada korban seperti yang telah diviralkan.

Merespons sanksi tersebut, AdaKami pun langsung bergerak cepat dengan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tujuh agen penagihan. Dua agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan di luar standar operasional prosedur (SOP) juga di-PHK.

Selama hampir tiga bulan AdaKami menjalani sanksi administratif diwajibkan memberikan laporan perbaikan.

Government Relation Head AdaKami Anna Urbinas mengatakan, AdaKami telah memenuhi penyampaian dokumen pemenuhan sanksi administratif pada Rabu (6/12/2023) sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Laporan AdaKami termasuk dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan. Sejak SOP penagihan terbaru diterapkan, jumlah keluhan penagihan menurun,” kata Anna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Bunga P2P Lending Turun, AdaKami Imbau Masyarakat Lebih Bijak Sebelum Meminjam

Selama periode sanksi, lanjut Anna, AdaKami melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan berkala serta berkomunikasi dengan OJK.

“Inisiatif tersebut merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap regulator. Ini mengingat compliance menjadi hal utama dalam bisnis AdaKami,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino M Vega Jr menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan, seperti menyiapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal, meningkatkan kewenangan divisi quality control (QC), serta pelatihan capacity building secara berkala.

AdaKami juga meluncurkan booth walk-in customer service yang berlokasi di Mal Balekota.DOK. AdaKami. AdaKami juga meluncurkan booth walk-in customer service yang berlokasi di Mal Balekota.

“Pelatihan tidak hanya ditujukan untuk divisi penagihan, tetapi juga divisi pelayanan konsumen,” kata Bernardino.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Di saat bersamaan, AdaKami juga giat melakukan edukasi guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari hoaks ataupun menyebarkan berita tanpa bukti. Terlebih, tiap tahun muncul generasi yang masih awam soal keuangan.

AdaKami menyakini, perbaikan tersebut bisa meminimalkan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh agen penagihan serta meningkatkan kepuasan pengguna pinjaman.

AdaKami pun mendorong nasabah untuk melaporkan setiap bentuk penagihan yang tidak beretika melalui hotline customer service di 15000-77 dengan melampirkan bukti serta kronologi secara lengkap.

Terbaru, AdaKami juga meluncurkan booth walk-in customer service yang berlokasi di Mall Balekota Tangerang untuk memudahkan akses nasabah dalam menyampaikan keluhan secara tatap muka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com