Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
DR. (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa
Pengamat Dunia Maritim

Pengamat Dunia Maritim

Menuju 2024: Membangun Masa Depan Maritim Indonesia (Bagian I)

Kompas.com - 29/12/2023, 12:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan menanggapi tugas ini secara serius, Indonesia dapat mempertahankan integritas wilayahnya dan merancang fondasi kokoh untuk kerjasama maritim yang lebih kuat pada masa depan.

Maka memasuki 2024, tantangan ini bukan hanya tentang wilayah, tetapi juga mengenai keberlanjutan dan keamanan regional.

Penyelesaian Landas Kontinen Indonesia menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi yang kuat untuk masa depan sektor maritim Indonesia.

Masalah ZEE di LCS

Dari itu masalah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Laut China Selatan (LCS) menjadi tantangan krusial yang juga menonjol selain penyelesaian Landas Kontinen Indonesia.

Perseteruan klaim wilayah antara China, Vietnam, dan Indonesia memerlukan kewaspadaan dan tindakan tegas dalam menjaga keamanan dan kedaulatan.

Keberlanjutan konflik ini semakin rumit dengan adanya pembangunan pulau buatan yang kontroversial di wilayah tersebut.

Dalam menghadapi perselisihan klaim wilayah di LCS, Indonesia harus tetap mempertahankan poin kritis terkait keamanan dan kedaulatan.

Tindakan tegas dan diplomasi yang bijak menjadi kunci dalam menjaga stabilitas regional dan memastikan kepentingan Indonesia di wilayah LCS tidak terganggu.

Keamanan maritim Indonesia di LCS bukan hanya masalah nasional, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan regional yang aman dan stabil.

Ekspor pasir laut Indonesia

Ekspor pasir laut Indonesia, yang meskipun diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, membawa dampak penting terkait aspek ekologis dan geopolitik.

Praktik pengerukan pasir laut yang tidak terkendali dapat menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem laut, mengancam kelangsungan sumber daya perikanan, dan berpotensi memicu konflik perbatasan dengan negara mitra, seperti Singapura.

Meskipun regulasi telah diterapkan untuk mengatur ekspor pasir laut, perlu ditekankan bahwa dampak ekologis dari kegiatan ini dapat menciptakan ketidakseimbangan signifikan dalam ekosistem laut.

Pengerukan pasir laut dapat merusak terumbu karang, memengaruhi keseimbangan biologi laut, dan mengancam spesies hidup di sekitarnya.

Oleh karena itu, penting untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan regulasi ini agar dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang salah satu poinnya mengizinkan ekspor pasir laut ke Singapura. Meskipun demikian, PP No 26/2023 berpotensi memberikan dampak merugikan bagi Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com