Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil 7 Perusahaan BUMN yang Resmi Dibubarkan Pemerintah

Kompas.com - 02/01/2024, 22:58 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN pada akhir tahun 2023 lalu. 

Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan ketujuh BUMN tersebut sudah tidak beroperasi, dan bahkan memiliki utang besar hingga dijuluki "BUMN Zombi".

Kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi adalah alasan mengapa BUMN Zombi tersebut perlu dibubarkan. Selain itu, perusahaan BUMN Zombie juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.

Baca juga: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Chatib Basri: Ekonom yang Cemerlang, Aktivis yang Gigih...

"(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi didiamkan," ujar Erick dikutip dari Kompas.com.

Menurut Erick, perusahaan-perusahaan BUMN Zombi ini harus dibubarkan, karena jika didiamkan begitu saja, akan memberi ketidakpastian pada para pekerjanya.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembubaran 7 BUMN tersebut merupakan bagian dari transformasi dan konsolidasi BUMN.

Baca juga: Defisit APBN 2023 Jadi yang Terendah dalam 12 Tahun Terakhir, Ini Penjelasan Kemenkeu

"Saya ingin menyampaikan update bahwa dalam proses transformasi BUMN yang dimulai Menteri Erick Thohir semenjak 2019 dan saat ini memasuki tahun keempat," kata Tiko, sapaan akrabnya. 

Menurut dia, konsolidasi BUMN ini beragam seperti holdingisasi, merger, dan juga penanganan terhadap BUMN-BUMN bermasalah.

Saat ini BUMN yang masuk berada di bawah Kementerian BUMN terdapat sekitar 41 BUMN di mana target terakhir nantinya Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN yang diklastering dalam 12 klaster.

Baca juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp 260,9 Triliun untuk Bayarkan Gaji hingga Lembur ASN pada 2023

Dengan demikian, hal tersebut merupakan target akhir daripada transformasi bentuk pengelolaan BUMN dalam 12 klaster dan perampingan BUMN yang awalnya berjumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.

Khusus klaster BUMN-BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, maka Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.

Sedangkan PT PPA memiliki fungsi unik di mana PT PPA ini menangani BUMN-BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk apabila BUMN-BUMN yang tidak lagi viable dan tidak lagi memberikan kontribusi maka dilakukan pembubaran.

Baca juga: Pastikan Gaji PNS Naik, Sri Mulyani: Jangan Khawatir

"Dengan demikian, terdapat tujuh BUMN yang dibubarkan. Kita berkomitmen bahwa transformasi BUMN harus dilaksanakan sampai tuntas," kata Tiko.

Tiko juga menyampaikan untuk tidak lupa bahwa terdapat BUMN yang sudah tidak viable lagi dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis maupun keuangan sudah tidak bisa dipertahankan, maka langkah yang diambil adalah pembubaran.

7 perusahaan BUMN yang dibubarkan

 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut daftar 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023:

1. PT Istaka Karya (Persero)

Istaka Karya awalnya berdiri sebagai perusahaan konstruksi konsorsium pada 1979 dengan nama PT ICCI yang merupakan kependekan dari Indonesian Consortium of Construction Industries.

Perusahaan kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah.

Beberapa proyek yang sempat digarap Istaka Karya antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA. Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.

Menurut laporan PPA, di tahun 2021, utang Istaka Karya mencapai Rp 1,08 triliun. Namun, ekuitas perusahaan minus Rp 570 miliar dan total aset perusahaan tercatat Rp 514 miliar.

Baca juga: Libur Nataru, ASDP Catat 600.000 Orang Menyeberang dari Jawa ke Sumatera

2. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces merupakan perusahaan bertugas memproduksi kertas di Indonesia. Namun, selama beroperasi, PT Kertas Leces menderita kerugian dan memiliki total tagihan sebesar Rp 2,12 triliun atas 431 kreditor.

Sebanyak 15 karyawannya pun mengajukan permohonan pembatalan homologasi (kesepakatan perdamaian). Perusahaan tersebut sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018.

3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Perusahaan penerbangan plat merah ini mengudara sejak September 1962 oleh sejumlah perwira senior yang tergabung dalam PN MNA. Penetapan pailit MNA berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pada sidang 2 Juni 2022.

Merpati Nusantara Airlines resmi berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 karena masalah keuangan dan utang. Padahal, MNA saat itu sudah menjadi anak usaha Garuda Airways. Hal ini bertolak belakang dengan Garuda yang kala itu masuk pada masa keemasannya.

Berdasarkan laporan , PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), MNA tercatat memiliki utang hingga Rp 10,95 triliun kala itu.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sempat mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT MNA kepada kreditor untuk penundaan pembayaran utang. Dikabulkannya permohonan tersebut membuat MNA batal pailit dan MAN bisa kembali beroperasi.

Sejak itu, MNA hanya mengantongi izin pelayanan kargo udara saja. Perusahaan hanya diberi tugas melayani pengantaran kargo untuk wilayah bagian timur dengan meminjam pesawat milik Garuda Indonesia.

Baca juga: Berpotensi Naik Lagi, Emas Tetap Jadi Safe Haven Andalan di 2024

4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas

PT Industri Gelas bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas, khususnya botol. Perusahaan BUMN ini didirikan pada tanggal 29 Oktober 1956, dan penyalaan dapur peleburan pertama dilakukan pada tahun 1959.

Awal kerugian Iglas terjadi kala, salah satu perusahaan minuman ringan Coca-cola menurunkan pesanan botolnya, karena beralih menggunakan kemasan botol platik. Hal ini mendorong sepinya order Iglas dan membuat perusahaan terus mengalami keterpurukan.

Pabrik Iglas di Surabaya juga sudah tak lagi berproduksi sejak tahun 2015 lalu, dan Iglas melakukan PHK terhadap karyawannya. Iglas juga menghadapi sengketa dengan Pemkot Surabaya terkait lahan eks pabrik di Jalan Ngagel.

Merujuk laporan PPA, pada tahun 2008, aset PT Iglas hanya Rp 188,69 miliar, sedangkan utangnya mencapai Rp 318,99 miliar. Perusahaan mencatatkan rugi sebesar Rp 86,26 miliar.

Kemudian pada tahun 2017, asetnya susut menjadi Rp 119,87 miliar, beban utang Rp 1,09 triliun, ekuitas minus Rp 977,46 miliar, pendapatan Rp 824 juta, dan rugi bersih Rp 55,45 miliar. Pada tahun 2017 lalu utang Iglas tercatat mencapai Rp 1,09 triliun.

5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA

PT Kertas Kraft Aceh (Persero) merupakan perusahaan produksi kertas kantong semen yang berlokasi di kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pabrik KKA yang berdiri pada 21 Februari 1983 ini, memiliki tujuan awal sebagai swasembada kertas kantong semen Indonesia.

Presiden Joko Widodo juga tercatat pernah bekerja di perusahaan ini jauh sebelum menjadi pejabat negara. KKA mulai beroperasi pada tahun 1989, namun sayangnya perusahaan pelat merah ini harus berhenti beroperasi pada 2008 lantaran kasus utang yang melilit perusahaan

PPA bahkan harus memberikan dana talangan sebesar Rp 51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi sebanyak Rp 141,62 miliar untuk mengatasi masalah utang tersebut.

Baca juga: Lampaui Target, Belanja Negara Tembus Rp 3.121,9 Triliun Sepanjang 2023

6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN

PT ISN merupakan perusahaan BUMN yang memproduksi tekstil dan turunannya, seperti benang tenun. ISN didirikan pada tahun 1999, dan bertujuan sebagai upaya swasembada pangan yang dicanangkan sejak 1961.

Namun, sejak 2018 lalu, ISN telah berhenti beroperasi. PPA bahkan telah memberikan suntikan dana talangan sebesar Rp 26 miliar untuk bantuan keberlangsungan usaha, namun bantuan ini tidak dapat menyelamatkan operasional PT ISN.

7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN

PT PANN didirikan pada 1974, dan dikhususkan untuk melakukan usaha di bidang pengembangan armada niaga nasional.

Perusahaan ini tidak hanya menyediakan dan mengoperasikan armada niaga dan jasa pengadaan kapal saja, melainkan menjadi perantara pengadaan kapal dan perdagangan di bidang armada niaga.

Beberapa usahanya PANN termasuk membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.

PANN tercatat memiliki anak usaha di bidang pembiayaan yakni PT PANN Pembiayaan Maritim.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, PT PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar. Sementara 93 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9 persen dimiliki oleh Bank Mandiri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kiki Safitri, Haryanti Puspa Sari | Editor: Akhdi Martin Pratama, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com