Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Skema Baru Pajak Penghasilan Karyawan

Kompas.com - 08/01/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 27 Desember lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Beleid tersebut mengubah skema perhitungan pajak atas penghasilan karyawan, yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada Januari ini, membawa perubahan yang akan memengaruhi besaran pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan setiap bulannya.

Dalam ketentuan sebelumnya, potongan PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan setahun karyawan dikurangi biaya-biaya tertentu yang ditanggung, seperti biaya jabatan, pensiun, dan iuran BPJS.

Penghasilan neto ini kemudian dikurangi dengan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan dikenakan pajak sesuai tarif berjenjang dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Skema lama tersebut menimbulkan kerumitan tersendiri bagi pemberi kerja dalam menghitung besaran pajak yang sesuai.

Perbedaan dalam menafsirkan jenis biaya dan tarif pajak yang sesuai ketentuan berisiko menghasilkan potongan pajak yang lebih rendah atau lebih besar dari yang seharusnya.

Kehadiran PP No. 58 Tahun 2023 menjadi langkah mengatasi tantangan tersebut dengan memperkenalkan skema tarif efektif.

Dalam skema baru ini, penghitungan PPh Pasal 21 bulanan menjadi lebih sederhana, hanya dengan mengalikan langsung penghasilan sebulan karyawan dengan tarif pajak yang sesuai.

Namun, perlu ditekankan bahwa penerapan skema baru ini tidak akan menimbulkan beban pajak tambahan bagi karyawan.

Hal ini karena skema tarif efektif hanya berlaku pada bulan-bulan selain bulan terakhir tahun berjalan atau bulan terakhir karyawan bekerja apabila berhenti sebelum akhir tahun.

Penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan terakhir tersebut tetap menggunakan skema progresif seperti ketentuan semula untuk menentukan sisa pajak tahunan yang harus dibayar.

Oleh karena itu, besar potongan pajak yang dilaporkan karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan tetap sama jumlahnya dalam skema lama maupun baru.

Dalam skema terbaru ini, tarif pajak efektif dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan. Masing-masing kategori memiliki perbedaan batas minimal penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Kategori A diperuntukkan bagi yang belum menikah dengan maksimal 1 orang tanggungan (TK/0 dan TK/1), atau menikah namun tanpa tanggungan (K/0). Karyawan dalam kategori ini tidak dipotong pajak jika penghasilan bulanannya tidak melebihi Rp 5,4 juta.

Selanjutnya, kategori B ditujukan bagi yang belum menikah, tetapi memiliki 2-3 orang tanggungan (TK/2 dan TK/3), atau menikah dan memiliki 1-2 orang tanggungan (K/1 dan K/2). Batas penghasilan bulanan yang tidak dikenai pajak dalam kategori ini lebih besar, yaitu Rp 6,2 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

CIMB Niaga Tawarkan Reksa Dana Saham Syariah dalam Dollar AS

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com