Terakhir, kategori C diperuntukkan bagi yang telah menikah dengan 3 orang tanggungan (K/3). Karyawan pada kategori ini tidak akan dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak melebihi Rp 6,6 juta.
Adapun bagi karyawan yang penghasilan bulanannya melebihi batas tersebut akan dipotong PPh Pasal 21 sesuai tarif efektif yang ditetapkan dalam PP No. 58 Tahun 2023. Persentase tarif efektif tersebut akan meningkat seiring dengan besarnya penghasilannya.
Sebagai ilustrasi, karyawan yang telah menikah tanpa tanggungan akan termasuk sebagai Kategori A. Jika penghasilan bulanannya sebesar Rp 10 juta, maka tarif efektif yang sesuai dalam PP No. 58 Tahun 2023 adalah sebesar 2 persen, sehingga potongan pajak sebulannya adalah Rp 200.000.
Bagi industri pemberi kerja, metode baru menghitung PPh Pasal 21 ini jelas lebih sederhana dan minim risiko kesalahan. Selain itu, karyawan juga akan lebih mudah mengecek kebenaran nilai pajak yang dipotong dari penghasilannya.
Skema ini tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta, tetapi juga untuk PNS/TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, anggota dewan komisaris dan pengawas, serta pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini aktif melakukan diseminasi informasi untuk memastikan pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru ini. Masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir akan timbulnya beban pajak tambahan.
Perubahan skema ini ditujukan semata untuk menciptakan kesederhaan yang lebih baik dalam administrasi perpajakan, yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III yang tengah berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.