Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skema Baru Pajak Penghasilan Karyawan

Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada Januari ini, membawa perubahan yang akan memengaruhi besaran pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan setiap bulannya.

Dalam ketentuan sebelumnya, potongan PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan setahun karyawan dikurangi biaya-biaya tertentu yang ditanggung, seperti biaya jabatan, pensiun, dan iuran BPJS.

Penghasilan neto ini kemudian dikurangi dengan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan dikenakan pajak sesuai tarif berjenjang dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Skema lama tersebut menimbulkan kerumitan tersendiri bagi pemberi kerja dalam menghitung besaran pajak yang sesuai.

Perbedaan dalam menafsirkan jenis biaya dan tarif pajak yang sesuai ketentuan berisiko menghasilkan potongan pajak yang lebih rendah atau lebih besar dari yang seharusnya.

Kehadiran PP No. 58 Tahun 2023 menjadi langkah mengatasi tantangan tersebut dengan memperkenalkan skema tarif efektif.

Dalam skema baru ini, penghitungan PPh Pasal 21 bulanan menjadi lebih sederhana, hanya dengan mengalikan langsung penghasilan sebulan karyawan dengan tarif pajak yang sesuai.

Namun, perlu ditekankan bahwa penerapan skema baru ini tidak akan menimbulkan beban pajak tambahan bagi karyawan.

Hal ini karena skema tarif efektif hanya berlaku pada bulan-bulan selain bulan terakhir tahun berjalan atau bulan terakhir karyawan bekerja apabila berhenti sebelum akhir tahun.

Penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan terakhir tersebut tetap menggunakan skema progresif seperti ketentuan semula untuk menentukan sisa pajak tahunan yang harus dibayar.

Oleh karena itu, besar potongan pajak yang dilaporkan karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan tetap sama jumlahnya dalam skema lama maupun baru.

Dalam skema terbaru ini, tarif pajak efektif dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan. Masing-masing kategori memiliki perbedaan batas minimal penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Kategori A diperuntukkan bagi yang belum menikah dengan maksimal 1 orang tanggungan (TK/0 dan TK/1), atau menikah namun tanpa tanggungan (K/0). Karyawan dalam kategori ini tidak dipotong pajak jika penghasilan bulanannya tidak melebihi Rp 5,4 juta.

Selanjutnya, kategori B ditujukan bagi yang belum menikah, tetapi memiliki 2-3 orang tanggungan (TK/2 dan TK/3), atau menikah dan memiliki 1-2 orang tanggungan (K/1 dan K/2). Batas penghasilan bulanan yang tidak dikenai pajak dalam kategori ini lebih besar, yaitu Rp 6,2 juta.

Terakhir, kategori C diperuntukkan bagi yang telah menikah dengan 3 orang tanggungan (K/3). Karyawan pada kategori ini tidak akan dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak melebihi Rp 6,6 juta.

Adapun bagi karyawan yang penghasilan bulanannya melebihi batas tersebut akan dipotong PPh Pasal 21 sesuai tarif efektif yang ditetapkan dalam PP No. 58 Tahun 2023. Persentase tarif efektif tersebut akan meningkat seiring dengan besarnya penghasilannya.

Sebagai ilustrasi, karyawan yang telah menikah tanpa tanggungan akan termasuk sebagai Kategori A. Jika penghasilan bulanannya sebesar Rp 10 juta, maka tarif efektif yang sesuai dalam PP No. 58 Tahun 2023 adalah sebesar 2 persen, sehingga potongan pajak sebulannya adalah Rp 200.000.

Bagi industri pemberi kerja, metode baru menghitung PPh Pasal 21 ini jelas lebih sederhana dan minim risiko kesalahan. Selain itu, karyawan juga akan lebih mudah mengecek kebenaran nilai pajak yang dipotong dari penghasilannya.

Skema ini tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta, tetapi juga untuk PNS/TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, anggota dewan komisaris dan pengawas, serta pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini aktif melakukan diseminasi informasi untuk memastikan pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru ini. Masyarakat dihimbau untuk tidak khawatir akan timbulnya beban pajak tambahan.

Perubahan skema ini ditujukan semata untuk menciptakan kesederhaan yang lebih baik dalam administrasi perpajakan, yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III yang tengah berjalan.

https://money.kompas.com/read/2024/01/08/063000726/skema-baru-pajak-penghasilan-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke