Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Berencana Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Kompas.com - 11/01/2024, 10:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono berencana membuka ekspor benih bening lobster atau benur dengan bekerja sama dengan Vietnam.

Meski demikian, ia mengatakan, rencana tersebut masih dalam kajian. Menurut dia, ekspor benih bening lobster akan dilakukan dengan beberapa syarat.

"Jadi akhirnya kita diskusi maka langkah terbaik berikan ruang pada pemerintah, pada investor, pada pelaku usaha di Vietnam, kemudian bisa lihat Goverment to Goverment (GtG), kita bisa lihat kebutuhan benurnya bisa dipenuhi," kata Trenggono di kantor KKP, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Nilai Tukar Nelayan Tembus 105, Menteri KKP: Tetap Masih Miskin...

Trenggono mengatakan, pemerintah nantinya akan memenuhi pemintaan benih bening lobster dengan syarat pelaku usaha Vietnam melakukan budidaya di Indonesia.

Ia mengatakan, apabila Indonesia memberikan 300 juta bibit untuk Vietnam, keuntungan yang diperoleh dapat mencapai Rp 1,5 triliun.

"Ini manfaatnya besar, mereka (Vietnam) beli daya di sini, artinya akan bentuk multiplier effect karena mereka akan membangun supply chain, bagaimana menyiapkan pakannya tenaga kerja dan seterusnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan, pemerintah melirik Vietnam dalam rencana ekspor benih bening lobster ini lantaran negara tetangga tersebut mampu meningkatkan nilai ekspor terhadap lobster.

Ia mengatakan, nilai ekspor lobster Vietnam ke China tercatat mencapai 2,55 miliar dolar AS. Padahal, negara tersebut tidak memiliki benih lobster.

"Saya tanya, dia (Vietnam) bilang dia beli ilegal (bibit) dari Malaysia dan Singapura. Saya tahu mereka enggak punya benih bening lobster pasti dari Indonesia, tapi kan di Indonesia dilarang (ekspor)," ucap dia.

Untuk diketahui, pemerintah masih melarang kegiatan ekspor benih bening lobster. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: Cegah Penyelundupan, Vietnam Ditawari Tanam Investasi Benih Lobster di RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com