Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaiki Bisnis Paylater, Akulaku Dapat Tambahan Waktu sampai Akhir Juni 2024

Kompas.com - 14/01/2024, 11:17 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan waktu kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending  P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) alas paylater hingga Juni 2024.

“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/1/2024).

Hingga saat ini sebut Agusman, secara umum Akulaku telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Baca juga: Selain Akulaku, OJK Beri Sanksi kepada 23 Pinjol yang Langgar Aturan

Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi.

"Atas pertimbangan tersebut, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan," kata Agusman.

Sebagai informasi, per 5 Oktober 2023 lalu, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL.

OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Di samping itu, OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp467,39 triliun, lebih rendah dibandingkan pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen.

Baca juga: Akulaku Ajukan Rencana Action Plan, OJK: Kami Sedang Monitor Ketat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com