Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akulaku Kena Sanksi OJK gara-gara "Paylater", hingga Dilarang Salurkan Pembiayaan

Kompas.com - 25/10/2023, 09:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Akulaku Finance Indonesia kena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tak bisa salurkan pembiayaan.

Menurut OJK, penyebabnya adalah karena Akulaku idak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang diminta OJK.

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W. Budiawan melalui pengumuman resmi OJK.

OJK sendiri tak membeberkan butir-butir pelanggaran Aulaku Finance secara detil.

Dengan sanksi ini, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitor yang telah ada (eksisting) maupun debitor baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Akulaku juga dilarang penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan," imbuh surat tersebut.

Baca juga: OJK Tetapkan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu ke Akulaku Finance

Akulaku segera sempurnakan paylater-nya

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar layanan dapat berjalan dalam waktu yang segera.

"Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Saat ini, Akulaku sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later (BNPL) atau paylater tersebut.

"Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Selasa (24/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, perusahaan berupaya memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK.

"Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," imbuh dia.

Rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia tersebut telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Baca juga: Tak Laksanakan Pengawasan yang Diminta OJK, Akulaku: Paylater Masih Disempurnakan

Tentang Akulaku Finance

Sebagai informasi, PT Akulaku Finance Indonesia semula bernama PT Maxima Auto Finance.

Perubahan nama dan pemberian izin usaha tersebut telah disetujui OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.

Dilansir dari kanal resminya, PT Akulaku Finance Indonesia memberikan layanan keuangan yang menjadi solusi pembiayaan berbasis digital atau sebagai solusi layanan buy now pay later (BNPL).

Layanan tersebut memungkinkan pengguna untuk bertransaksi di berbagai platform e-commerce dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.

Baca juga: Disanksi OJK, Akulaku Berharap Bisa Segera Beroperasi Kembali

(Tim Redaksi: Agustinus Rangga Respati, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF Lewat ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF Lewat ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com